Perusahaan Surya Darmadi Raup Rp 2,2 Triliun Hasil Korupsi, Uangnya Dibeli Helikopter hingga Kapal
“Dari kegiatan usaha ilegal tersebut telah memperoleh keuntungan antara lain sebesar Rp 2.238.274.248.234 yang merupakan hasil tindak pidana korupsi,”
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tujuh perusahaan di bawah payung PT Duta Palma Group milik taipan Surya Darmadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Riau.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung dalam surat dakwaannya menyebut, lima dari tujuh perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, diduga melakukan korupsi penyerobotan lahan di Riau.
“Dari kegiatan usaha ilegal tersebut telah memperoleh keuntungan antara lain sebesar Rp 2.238.274.248.234 yang merupakan hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
Menurut jaksa, sejak 2016 hingga 2022, kelima perusahaan tersebut mentransfer uang yang diduga diperoleh dari korupsi ke perusahaan holding perkebunan milik Surya Darmadi, PT Darmex Plantation.
Perusahaan holding itu kemudian menempatkan dana dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, dan penyetoran modal.
PT Darmex Plantation juga mentransfer dana ke perusahaan Surya Darmadi lainnya, PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan ke perusahaan-perusahaan lainnya.
Dalam uraian jaksa, aliran dana ke PT Asset Pacific bahkan mencapai Rp 1,945 triliun.
Uang itu kemudian digunakan untuk membeli berbagai hal, termasuk dividen untuk Surya Darmadi.
“Pada bulan Juli 2024 terdapat dividen terdakwa I PT Darmex Plantations kepada Surya Darmadi sebesar Rp 499.999.666.667 (Rp 499,9 miliar),” ujar jaksa.
Uang hasil korupsi itu juga diduga digunakan untuk beralih menjadi perusahaan trading crude palm oil (CPO) atau minyak mentah di Singapura, yakni Waxbill Pte Ltd dan Palm Bridge Pte Ltd.
Selain itu, uang juga digunakan untuk membeli perusahaan properti di Australia bernama Asset Pacific Pty Ltd dan Palma Pacific Pte Ltd.
Selain itu, uang juga digunakan untuk membeli apartemen, rumah susun, lahan, dan lainnya.
Kemudian, uang juga digunakan untuk membeli kapal tongkang, sejumlah kapal Royal Palma (untuk menarik tongkang), tug boat, dan helikopter.
“PT Dabi Air Nusantara merupakan perusahaan penerbangan yang 25 persen sahamnya dalam bentuk helikopter milik Surya Darmadi,” tutur jaksa.
Karena perbuatan tersebut, ketujuh perusahaan Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Surya Darmadi Kembali Diseret Ke Meja Hijau, 5 Perusahaannya Didakwa Rugikan Negara Rp 78,6 Triliun
5 Perusahaan Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Rp 78,6 T
Lima perusahaan milik taipan Surya Darmadi didakwa merugikan negara hingga Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4,7 triliun), 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat (AS), dan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000 (Rp 73,9 triliun).
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani yang berada di bawah PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, kelima perusahaan tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan hutan negara.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 Dollar AS,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
Jaksa mengatakan, penyerobotan lahan tersebut dilakukan Surya Darmadi dan para perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, bersama-sama eks bupati setempat saat itu, H Raja Thamsir Rachman.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut, perusahaan Surya Darmadi telah melakukan pembukaan lahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Setelah itu, mereka meminta persetujuan kepada Raja Thamsir selaku bupati.
“Meskipun tidak memiliki izin prinsip, tetapi telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu H Raja Thamsir Rachman, padahal diketahui lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan,” ujar jaksa.
Jaksa menyebut, kerugian negara itu timbul karena negara tidak mendapatkan hak dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, reboisasi, denda eksploitasi, dan biaya penggunaan kawasan hutan.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan,” tutur jaksa.
Kerugian ekonomi
Selain kerugian ekonomi, jaksa juga menyebut perbuatan lima perusahaan Surya Darmadi merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000.
Kerugian ekonomi itu terdiri dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha.
Hal ini merujuk pada Laporan Analisis Perhitungan Biaya Sosial Korupsi dan Keuntungan Ilegal Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Terkait Alih Lahan Ilegal PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu tertanggal 24 Agustus 2022.
“Dibuat oleh Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada,” kata jaksa.
Karena perbuatannya, lima perusahaan Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan ini, kelima perusahaan Surya Darmadi diwakili Tovariga Triaginta Ginting.
Sementara, Surya Darmadi duduk di kursi terdakwa mewakili dua perusahaannya, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (PT Darmex Pacific) yang didakwa melakukan pencucian uang.
Baca juga: Anggota DPRK Banda Aceh Dukung Wali Kota Berantas Prostitusi
Baca juga: Muhammad Syafril Firdaus Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien Ditangkap Polisi, 2 Korban Melapor
Baca juga: Harga Pala di Abdya Anjlok, Sudah Berlangsung Lima Bulan
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Buntut Kasus Pengadaan Laptop Cromebook, Sebanyak 84 Kepala Sekolah di Pidie Diperiksa Jaksa |
![]() |
---|
Hakim Jatuhi Pidana Nihil Untuk Ratu Narkoba Bireuen Dalam Perkara TPPU, JPU Banding |
![]() |
---|
Integritas dan Sistem Bercerai, Korupsi Berpesta |
![]() |
---|
Rocky Diperiksa Selama 5 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Hendarto Bos PT SMJL Ditahan KPK, Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.