Modus 4 Joki UTBK di Kampus USU, Pakai Kacamata Khusus Lakukan Kecurangan, Dapat Upah Rp 10 Juta

Mereka ditangkap oleh sekuriti kampus USU saat akan menjalankan aksinya pada momen Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HAIKAL FARID
JOKI UTBK: Petugas Polsek Medan Baru memamerkan tiga pelaku joki UTBK di kampus USU yang gagal menjalankan aksinya. Mereka diimingi upah Rp 10 juta jika berhasil meloloskan calon mahasiswa. 

“Saya juga salah satu panitia nasional ya. Jadi, waktu hari pertama saya ada di UI. Terus, siangnya kita dapat kabar praktik perjokian di beberapa pusat-pusat UTBK.''

''Saat itu, kita rapat malamnya dan kami berikan tindakan tegas. Ada di Jember itu diproses di polisi. Setelah buat prosedur berita acara,” ujar Muryanto yang juga panitia nasional UTBK-SNBT ini.

Sementara, pelaksanaan UTBK-SNBT 2025, total diikuti 38.133 peserta.

Dari jumlah tersebut, 36.451 peserta mengikuti ujian di USU dan Medan.

Sedangkan sisanya di Gunungsitoli dan Teluk Dalam.

USU sendiri menampung total 2.914 orang untuk tiga jenjang Sarjana dan Diploma III di 62 Program Studi.

Adapun Fakultas yang paling banyak peminatnya, antara lain, Fakultas Kedokteran, Hukum, Komunikasi, Akuntansi, dan Ekonomi.

UTBK akan berlangsung hingga tanggal 4 Mei 2025 dan pengumuman kelulusan peserta akan dilaksanakan pada 28 Mei 2025.

Pelaksanaan ujian berlangsung dalam dua sesi, dimulai sesi I dari pukul 06.45 hingga 10.30 WIB dan sesi II pada pukul 13.00 hingga 16.45 WIB.

Jadwal tersebut dikecualikan untuk sesi II UTBK yang berlangsung di hari Jum’at, yang menyesuaikan dengan jadwal pelaksanaan sholat Jum’at, sehingga berlangsung dari pukul 13.45 hingga 17.30 WIB.

Lokasi ujian berada di lingkungan USU dan mitra UTBK USU, dengan jumlah kapasitas komputer yang disediakan untuk peserta berjumlah total 1.922 komputer, terdiri dari 1.585 komputer di lokasi yang berada di lingkungan Universitas Sumatera Utara, serta 337 komputer mitra USU yang tersedia di SMAN 1 Medan dan Universitas Sari Mutiara.

Sementara untuk lokasi ujian di SMAN 1 Gunungsitoli dan SMKN 1 Niasdalam telah disediakan sebanyak 108 komputer.

Baca juga: Sosok Mahasiswa jadi Joki Tes CPNS 2023 di Makassar, Berhasil Raih Peringkat 3, Panitia Curiga

Kronologis Penangkapan

Penangkapan ketiga joki UTBK ini bermula dari pelaksanaan ujian yang diadakan pada Jumat (25/4/2025) lalu.

Saat itu, sekuriti USU memeriksa setiap identitas calon peserta.

Namun, ketika memeriksa identitas para pelaku, ditemukan adanya KTP palsu.

Dari sinilah ketiga pelaku joki UTBK itu ditangkap.

Menurut pengakuan para joki ini, mereka dikendalikan oleh tersangka Naufal.

Baca juga: Waspadai Musim Kemarau, Lakukan 8 Hal Berikut untuk Jaga Kesehatan Tubuh

Saat itu tersangka Naufal berada di Hotel Odua Jalan Dr Mansyur untuk memantau jalannya ujian.

Atas pengakuan itu, sekuriti kemudian membawa ketiga joki UTBK ini ke Hotel Odua.

Sekuriti kemudian turut mengamankan Naufal, dan menyerahkan para pelaku ke Polsek Medan Baru.

Dari penuturan polisi, Naufal ini awalnya berkenalan dengan seseorang bernama Raka di media sosial.

Siapa Raka tersebut, polisi tak menjelaskannya lebih rinci.

Setelah berkenalan dengan Raka, Naufal diimingi pekerjaan untuk menjadi joki UTBK dengan tawaran yang menggiurkan.

Karenanya, Naufal kemudian merekrut tiga orang lainnya untuk dijadikan joki UTBK.

Baca juga: Hasil Liga Champions Barcelona vs Inter Milan 3-3, Jadwal Leg II 8 Mei Penentu Siapa ke Final

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Selly Yanti akan menggantikan calon mahasiswa bernama Alaniz Hafidza Wardanta.

Kemudian, tersangka Khayla Rifi Athalillah menggantikan calon mahasiswi bernama Nayla Afrilia Fahlefi.

Dan tersangka Achmad Hanif Mufid menggantikan calon mahasiswa bernama Muhammad Andriansyah Effendy.

Menurut data di kepolisian, calon mahasiswa yang digantikan para pelaku ini diduga berasal dari luar Sumatera Utara.

Sebab, ada beberapa dokumen yang menunjukkan bahwa calon mahasiswa berasal dari Bengkulu, Jawa Tengah dan Banjarmasin.

Adapun dokumen yang disita polisi yakni tiga lembar KTP, kemudian satu lembar surat keterangan dari SMA Negeri 2 Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu atas nama Nayla Afrilia Fahlefi.

Kemudian satu lembar surat keterangan dari SMA Negeri 1 Klaten Provinsi Jawa Tengah atas nama Alaniz Hafidza Wardanta.

Lalu satu lembar foto copy ijazah SMA Negeri 3 Banjarmasin atas nama Muhammad Andriansyah Effendy.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari siapa sosok Raka yang memberi perintah pada Naufal.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 35 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 264 ayat (1) ke te atau Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.

Ancaman hukumannya delapan tahun penjara.

Berikut Daftar Nama Pelaku dan Peserta yang melakukan kecurangan.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan empat pelaku:

  • Naufal Faris (28), wiraswasta – berperan sebagai koordinator yang merekrut peserta, memalsukan foto KTP, dan mengganti identitas peserta dengan identitas joki.
  •  Selly Yanti (27), wiraswasta – menggantikan peserta bernama Alaniz Hafidza Wardanta.
  • Khayla Rifi Athalillah (20), mahasiswa – menggantikan peserta bernama Nayla Afrilia Fahlefi.
  • Achmad Hanif Mufid (26), mahasiswa – menggantikan peserta bernama Muhammad Andriansyah Effendy.

  • Barang Bukti yang Disita

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Tiga KTP atas nama Muhammad Andriansyah Effendy, Alaniz Hafidza Wardanta, dan Nayla Afrilia Fahlefi.
  • Tiga kacamata elektronik hitam merek Ray-Ban.
  • Tiga kartu tanda peserta UTBK-SNBT 2025.
  • Dokumen palsu, termasuk surat keterangan sekolah dan fotokopi ijazah.

Baca juga: Ribuan Jamaah Shalatkan Abati Bakongan, Jenazah Dikebumikan di Kompleks Pesantren Ashabul Yamin

Baca juga: Persiapan Haji Aceh Sudah 98 Persen, Terdapat 219 Jamaah Lansia dan 16 Penyandang Disabilitas

Artikel ini sudah tayang di TribunMedan: Joki UTBK di Kampus USU Dapat Upah Rp 10 Juta, Pakai Kacamata Khusus Lakukan Kecurangan

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved