Kupi Beungoh

Niat Ibadah dan Menua Bersama Lebih Utama Dari Mahar Yang Tinggi

Mahar adalah penghargaan untuk memuliakan  pasangan yang bersedia membersamai kita dalam suka dan duka, dalam ibadah panjang dan menua bersama

Editor: Amirullah
For Serambinews
Dr. Ainal Mardhiah, S.Ag, M.Ag, Dosen Tetap Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh 

"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya (istrinya)" (HR. Tirmidzi)" 

Berapa kadar terbaik, bisa kita lihat dalam hadis berikut ini: 

Pertama, Kadar Mahar Terbaik Itu Terletak  Pada "Kerelaan" Calon Pengantin Wanita Dengan Berapapun atau apapun bentuk Mahar Yang Mampu Diberikan Calon Suami 

" dari Amir bin Rabi’ah bahwa seorang perempuan bani fazarah dinikahkan dengan sepasang sandal. Kemudian Rasulullah Saw bersabda : “Apakah engkau relakan dirimu dan milikmu dengan sepasang sandal ? jawabnya: “Ya” lalu Nabi membolehkannya.” ( HR. Ibnu Majah dan turmudzi). 

Kedua, Kadar Terbaik Itu Berupa Harta Yang Mudah Bagi Laki-Laki Memberinya. 

"dari Aisyah bahwa Nabi Saw bersabda : “Sesungguhnya perkawinan yang besar barakahnya adalah yang paling mudak maharnya” dan sabdanya pula “Perempuan yang baik hati adalah yang murah maharnya, memudahkan dalam urusan perkawinannya serta baik akhlaknya sedangkan perempuan yang celaka yaitu yang mahal maharnya, sulit perkawinannya dan buruk akhlaknya.” 

Ketiga, Kadar Mahar Terbaik Itu Berupa Harta Apa Saja Yang Dimiliki Calon Mempelai Laki-Laki, Tidak Harus Emas. 

Ibnu Abas meriwayatkan “bahwa Nabi Saw melarang Ali mengumpuli Fatimah sampai ia memberikan sesuatu kepadanya. Lalu jawabnya : “Saya tidak punya apa-apa” Maka Rasulullah bersabda : “Dimanakah baju besi (hutaniyah) mu ?” lalu berikanlah barang itu kepada Fatimah.” (HR. Abu Daud, Nasaa’I dan Hakim dan disahkan olehnya). 

Kenapa banyak orang memilih emas untuk mahar pernikahan? Ini dimaksudkan untuk investasi, untuk modal usaha jika diperlukan, ia bisa disimpan lama, bisa digunakan sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kebutuhan anak dan rumah tangga jika mendesak, dengan kerelaan istri sebagai pemiliknya.

 

*) PENULIS adalah Dosen UIN Ar Raniry Banda Aceh 

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved