Kupi Beungoh
Pengelolaan SDM Dalam Meningkatkan Karir Dosen
Namun jika terjadi sebaliknya, maka kesempatan dan penempatan dosen pada tugas tambahan akan muncul rasa ketidak nyamanan, ketidak adilan
Penempatan dosen pada jabatan tugas tambahan harus memastikan terlebih dahulu persyaratan dari segi pangkat akademik, pangkat dan golongan, pendidikan, pengalaman kerja, kemampuan, dan keahlian yang dimiliki dosen yang menduduki jabatan tersebut.
Dengan terpenuhi persyaratan administrative, dan persyaratan profesionalitas dosen, maka tugas tambahan yang diamanahkan kepadanya akan mampu meningkatkan efisiensi, dan efektivitas kegiatan akademik, dan non akademik di kampus.
Kemudian dapat mengembangkan kemampuan dosen, dan karyawan dalam bidang kepemimpinan, manajemen, dan administrasi kampus serta dapat meningkatkan reputasi kampus, kepercayaan stateholder, pelanggan pendidikan dan publik.
Kalau sistem penempatan tugas tambahan dosen didasarkan pada penilaian karena pendukung, karena kedekatan, karena mudah diajak kompromi, dan karena satu kelompok, maka yang terjadi rasa keadilan akan sirna ditelan oleh kampus,
sikap transparan akan hancur lebur ditelan oleh bumi, rasa kesamaan kesempatan akan menjadi bahan olok-olokan bagi kelompok tertentu, dan pengangkatan penempatan tidak lebih untuk memarjinalkan kelompok idialis yang memiliki gagasan kritis.
Budaya kampus yang demikian, tentu sangat sulit membangun nilai-nilai budaya kampus yang sehat dalam upaya meningkatkan kepuasan dosen.
Apalagi untuk meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat jauh panggang dari api.
Bahkan yang terbangun dalam kampus adalah nilai-nilai saling curiga-mencurigai, saling lapur-melapur, saling fitnah-menfihi, dan saling merasa hebat karena apa yang ia sampaikan didengar dan ditaati oleh pimpinan.
Solusi
Pengelolaan SDM berkualitas apa bila kesempatan yang diberikan kepada dosen selalu bersikap adil, dan transparan serta menempatkan tugas tambahan dosen mengacu pada pangkat akademik, pangkat, dan golongan, pendidikan, pengalaman kerja, kemampuan, dan keahlian sesuai dengan posisi tugas tambahan tersebut.
Pertimbangan penempatan tugas tambahan dosen harus murni dari hasil proses sidang Baperjakat, bukan karena ada pertimbangan dari pihak-pihak tertentu diluar wewenang, dan tanggung jawab Baperjakat.
Badan Baperjakat dalam memberi pertimbangan harus mengikuti prosudur kerja yang jelas, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan pemerintah, Nomor 37 Tahun 2009, Permendikbudriset,
Nomor 44 Tahun 2024, PMA, Nomor 5 Tahun 2017, KMA, Nomor 828 Tahun 2024, dan mengikuti ketentuan Statuta Perguruan Tinggi yang ada di kampus.
Hindari hal-hal yang dapat melanggar ketentuan yang berlaku, dan merusak nilai etika dan moral yang dapat merugikan dosen dalam peningkatan karirnya.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pengelolaan SDM berkualitas apabila kesempatan diberikan kepada semua dosen yang didasarkan pada prinsip keadilan dan transparan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dr-H-Herman-MADosen-STAIN-Teungku-Dirundeng-Meulaboh.jpg)