Selasa, 21 April 2026

Kupi Beungoh

Pengelolaan SDM Dalam Meningkatkan Karir Dosen

Namun jika terjadi sebaliknya, maka kesempatan dan penempatan dosen pada tugas tambahan akan muncul rasa ketidak nyamanan, ketidak adilan

Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Dosen STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Dr. H. Herman, M.A 

*) Oleh: Dr. H. Herman, M.A

PENGELOLAAN Sumber Daya Manusia (SDM) Perguruan Tinggi yang efektif dapat meningkatkan karir dosen dalam menjalankan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Pengelolaan SDM (dosen) sesuai dengan ketentuan yuridis, diantaranya mengacu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang guru dan dosen, serta menurut Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009, tentang dosen.

Kemudian Permendikbudriset, Nomor 44 Tahun 2024, tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, PMA, Nomor 5 Tahun 2017, tentang Jam Kerja Dosen, dan KMA

Nomor 828 Tahun 2024, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama, dan ditambah ketentuan-ketentuan  yang termaktub dalam Statuta Perguruan Tinggi.  

Pengelolaan SDM secara yuridis, dan statuta perguruan tinggi  dapat menjamin kesamaan kesempatan dan penempatan tugas tambahan berlaku adil, dan transparan di kampus.

Namun jika terjadi sebaliknya, maka kesempatan dan penempatan dosen pada tugas tambahan akan muncul rasa ketidak nyamanan, ketidak adilan, dan ketidak puasan bagi dosen.

Karena dalam pengelolaan SDM ada pihak atau kelompok yang dimarjinalkan dalam kampus tersebut. 

Pengelolaan SDM berkualitas senantiasa konsisten, dan komitmen berpegang teguh pada aspek yuridis yang relevan dalam mempertimbangkan kesamaan kesempatan kepada dosen untuk menduduki posisi tugas tambahan di kampus.

Dalam penempatan tugas tambahan dosen juga sangat konsisten, dan komitmen mempertimbangkan segala sesuatu persyarakatan melalui proses sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), tanpa dikondisikan jauh sebelumnya oleh pimpinan terhadap hasil Baperjakat. 

Dalam memberikan kesempatan kepada dosen terhadap tugas tambahan selalu bersikap adil dan transparan, serta konsisten mempertimbangkan aspek jabatan akademik, pangkat dan golongan, pendidikan, pengalaman kerja, keahlian dan kemampuan yang dimiliki oleh dosen yang bersangkutan sebelum diberikan tugas tambahan kepada dosen.

Sedangkan dalam penempatan posisi dosen pada tugas tambahan memiliki prosudur kerja yang jelas, terstruktur, dan sesuai kebutuhan serta berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku, tanpa dibaringi senang dan benci terhadap dosen-dosen  yang ada di kampus. 

Secara teoritis, pengelolaan SDM kampus merupakan proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan sumber daya manusia yang ada di perguruan tinggi untuk mencapai tujuan pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing tinggi, reputasi yang cemerlang, dan kepercayaan publik yang tinggi.  

Pengelolaan SDM kampus dilakukan untuk mengembangkan rencana karir dosen dengan memberikan kesempatan sama dan penempatan yang adil pada jabatan tugas tambahan yang ada di kampus. 

Pengembangan karir dosen merupakan proses mengembangkan professional yang dilalui oleh dosen dalam menjalankan tugas, dan tanggung jawab di Perguruan Tinggi (PT).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved