Kupi Beungoh
Koperasi Merah Putih Syariah: Jalan Menuju Rujukan Dunia Islam?
setelah lebih dari satu dekade, implementasi ekonomi syariah di Aceh belum banyak menunjukkan transformasi mendalam.
Oleh: Muhammad Nasir*)
PROVINSI Aceh memiliki mandat istimewa dalam mengimplementasikan syariat Islam melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam kerangka hukum ini, Aceh diberi ruang luas untuk membangun sistem ekonomi yang berbasis nilai-nilai Islam.
Namun, setelah lebih dari satu dekade, implementasi ekonomi syariah di Aceh belum banyak menunjukkan transformasi mendalam.
Gagasan besarnya kerap terjebak dalam simbolisme normatif tanpa menyentuh struktur ketimpangan dan keadilan ekonomi yang menjadi ruh ekonomi Islam.
Transformasi bank syariah melalui Qanun Lembaga Keuangan Syariah (2018) patut diapresiasi sebagai langkah awal.
Tetapi bila dicermati, transformasi tersebut belum mampu menampilkan wajah ekonomi Islam yang adil, produktif, dan partisipatif.
Sistem pembiayaan masih dominan mengandalkan margin tetap, prinsip musyarakah-mudharabah hanya hadir dalam dokumen, dan pelaku ekonomi mikro tetap sulit mengakses keuangan syariah.
Di sinilah Koperasi Merah Putih Syariah hadir bukan sekadar sebagai alternatif kelembagaan, tetapi sebagai koreksi paradigma dan desain ulang ekosistem ekonomi syariah yang lebih membumi.
Koperasi sebagai Institusi Etis
Koperasi, dalam konsep dasarnya, sangat dekat dengan prinsip ekonomi Islam: partisipatif, inklusif, dan menolak dominasi modal atas tenaga kerja. Prinsip syirkah (kemitraan), ta'awun (tolong-menolong), dan 'adalah (keadilan) tercermin dalam asas koperasi yang mengedepankan pemerataan dan solidaritas.
Namun, koperasi syariah seringkali tidak diberi tempat yang layak dalam kerangka regulasi ekonomi Islam formal.
Saat ini belum ada qanun khusus yang secara komprehensif mengatur koperasi syariah di Aceh.
Padahal, kekosongan regulatif ini membuat koperasi terpinggirkan dibanding sektor perbankan.
Diperlukan regulasi baru yang tidak hanya menyesuaikan istilah fikih pada struktur koperasi, tetapi juga mengatur model tata kelola, transparansi, serta akuntabilitas berbasis maqashid al-syari’ah.
Qanun koperasi syariah seharusnya tidak berhenti pada legal-formalitas, tetapi menjadi arsitektur etis bagi praktik ekonomi Islam yang menjawab problem keadilan sosial.
Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih Syariah
Koperasi Syariah
Aceh
Qanun LKS
Lembaga Keuangan Syariah
Syariat Islam
kupi beungoh
opini serambi
Kemudahan Tanpa Tantangan, Jalan Sunyi Menuju Kemunduran Bangsa |
![]() |
---|
Memaknai Kurikulum Cinta dalam Proses Pembelajaran di MTs Harapan Bangsa Aceh Barat |
![]() |
---|
Haul Ke-1 Tu Sop Jeunieb - Warisan Keberanian, Keterbukaan, dan Cinta tak Henti pada Aceh |
![]() |
---|
Bank Syariah Lebih Mahal: Salah Akad atau Salah Praktik? |
![]() |
---|
Ketika Guru Besar Kedokteran Bersatu untuk Indonesia Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.