Kupi Beungoh

Koperasi Merah Putih Syariah: Jalan Menuju Rujukan Dunia Islam?

setelah lebih dari satu dekade, implementasi ekonomi syariah di Aceh belum banyak menunjukkan transformasi mendalam. 

Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
Muhammad Nasir, Dosen Tetap pada Magister Keuangan Islam Terapan Politeknik Negeri Lhokseumawe dan Nazhir di Lembaga Wakaf Gen Cahaya Peradaban Lhokseumawe. 

Oleh: Muhammad Nasir*)

PROVINSI Aceh memiliki mandat istimewa dalam mengimplementasikan syariat Islam melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Dalam kerangka hukum ini, Aceh diberi ruang luas untuk membangun sistem ekonomi yang berbasis nilai-nilai Islam. 

Namun, setelah lebih dari satu dekade, implementasi ekonomi syariah di Aceh belum banyak menunjukkan transformasi mendalam. 

Gagasan besarnya kerap terjebak dalam simbolisme normatif tanpa menyentuh struktur ketimpangan dan keadilan ekonomi yang menjadi ruh ekonomi Islam.

Transformasi bank syariah melalui Qanun Lembaga Keuangan Syariah (2018) patut diapresiasi sebagai langkah awal. 

Tetapi bila dicermati, transformasi tersebut belum mampu menampilkan wajah ekonomi Islam yang adil, produktif, dan partisipatif. 

Sistem pembiayaan masih dominan mengandalkan margin tetap, prinsip musyarakah-mudharabah hanya hadir dalam dokumen, dan pelaku ekonomi mikro tetap sulit mengakses keuangan syariah. 

Di sinilah Koperasi Merah Putih Syariah hadir bukan sekadar sebagai alternatif kelembagaan, tetapi sebagai koreksi paradigma dan desain ulang ekosistem ekonomi syariah yang lebih membumi.

Koperasi sebagai Institusi Etis

Koperasi, dalam konsep dasarnya, sangat dekat dengan prinsip ekonomi Islam: partisipatif, inklusif, dan menolak dominasi modal atas tenaga kerja. Prinsip syirkah (kemitraan), ta'awun (tolong-menolong), dan 'adalah (keadilan) tercermin dalam asas koperasi yang mengedepankan pemerataan dan solidaritas. 

Namun, koperasi syariah seringkali tidak diberi tempat yang layak dalam kerangka regulasi ekonomi Islam formal.

Saat ini belum ada qanun khusus yang secara komprehensif mengatur koperasi syariah di Aceh

Padahal, kekosongan regulatif ini membuat koperasi terpinggirkan dibanding sektor perbankan. 

Diperlukan regulasi baru yang tidak hanya menyesuaikan istilah fikih pada struktur koperasi, tetapi juga mengatur model tata kelola, transparansi, serta akuntabilitas berbasis maqashid al-syari’ah. 

Qanun koperasi syariah seharusnya tidak berhenti pada legal-formalitas, tetapi menjadi arsitektur etis bagi praktik ekonomi Islam yang menjawab problem keadilan sosial.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved