Kupi Beungoh
Koperasi Merah Putih Syariah: Jalan Menuju Rujukan Dunia Islam?
setelah lebih dari satu dekade, implementasi ekonomi syariah di Aceh belum banyak menunjukkan transformasi mendalam.
SDM Koperatif: Dari Wawasan ke Kapasitas
Sumber daya manusia adalah kunci keberhasilan koperasi syariah.
Aceh memiliki potensi besar dari jaringan akademisi, pesantren, aktivis ekonomi Islam, dan praktisi koperasi.
Namun, potensi belum tentu kesiapan.
Banyak pengelola koperasi belum memahami secara memadai prinsip-prinsip muamalah kontemporer, seperti murabahah, istishna, wakalah bil ujrah, hingga mitigasi risiko berbasis syariah.
Untuk itu, dibutuhkan program penguatan kapasitas yang berkelanjutan--meliputi pelatihan teknis, sertifikasi syariah, serta inkubasi kelembagaan berbasis kampus.
Perguruan tinggi di Aceh, seperti UIN Ar-Raniry, Universitas Syiah Kuala, Politeknik Negeri Lhokseumawe, Universitas Malikussaleh, UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Universitas Teuku Umar, dan Universitas Samudra di Langsa, semestinya tidak hanya berperan sebagai penyedia tenaga kerja, tetapi tampil sebagai simpul strategis dalam pengembangan ekosistem koperasi syariah yang progresif dan berkelanjutan.
Ekosistem yang Terintegrasi
Ekonomi Islam tidak bisa berkembang dalam ruang institusi yang terisolasi.
Dibutuhkan ekosistem yang terintegrasi antara koperasi, baitul mal, lembaga fatwa (MPU), otoritas fiskal, dan sektor UMKM.
Sayangnya, relasi antar-lembaga di Aceh masih bersifat sektoral dan kurang sinergis.
Sudah saatnya dibentuk Komite Ekosistem Ekonomi Syariah Daerah yang menyatukan regulasi, pembiayaan sosial, dukungan fiskal, dan pembinaan usaha dalam satu kerangka terkoordinasi.
Koperasi yang hidup dalam ekosistem seperti ini akan lebih mampu menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat, bukan hanya sekadar menjadi instrumen administratif.
Dari Akad ke Etika Ekonomi
Tantangan utama koperasi syariah bukan pada minimnya akad, tetapi pada pemahaman terhadap etika ekonomi Islam yang melekat pada akad tersebut.
Dalam banyak praktik, akad murabahah atau musyarakah disulap menjadi skema pembiayaan margin tetap--tanpa risiko, tanpa kemitraan sejati.
Prinsip syariah tidak berhenti pada kesesuaian kontrak, tetapi harus mencerminkan niat yang adil, distribusi manfaat yang proporsional, dan semangat solidaritas.
Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih Syariah
Koperasi Syariah
Aceh
Qanun LKS
Lembaga Keuangan Syariah
Syariat Islam
kupi beungoh
opini serambi
Kemudahan Tanpa Tantangan, Jalan Sunyi Menuju Kemunduran Bangsa |
![]() |
---|
Memaknai Kurikulum Cinta dalam Proses Pembelajaran di MTs Harapan Bangsa Aceh Barat |
![]() |
---|
Haul Ke-1 Tu Sop Jeunieb - Warisan Keberanian, Keterbukaan, dan Cinta tak Henti pada Aceh |
![]() |
---|
Bank Syariah Lebih Mahal: Salah Akad atau Salah Praktik? |
![]() |
---|
Ketika Guru Besar Kedokteran Bersatu untuk Indonesia Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.