Kejagung Pamerkan Rp 2 Triliun dari Rp 11,8 T Uang Sitaan Korupsi CPO Wilmar Group, Ini 8 Tersangka

Seluruh uang itu terdiri atas pecahan Rp100 ribu yang dikelompokkan dengan jumlah masing-masing Rp1 miliar dalam satu plastik.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Jeprima
UANG SITAAN - Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno (tengah) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kedua kiri), Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (ketiga kiri) dan sejumlah pejabat terkait menunjukkan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Tribunnews/Jeprima. Uang sitaan tersebut ditampilkan dalam beberapa tumpukan yang terbungkus plastik bening, pada saat konferensi pers Kejagung, Selasa (17/6/2025). 

Alasan diajukannya kasasi ini karena pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, para terdakwa korporasi diputus lepas dari segala tuntutan atau onslag oleh majelis hakim.

"Sehingga keberadaannya (uang Rp11,8 triliun) dapat dipertimbangkan oleh hakim agung yang memeriksa kasasi khususnya terkait uang tersebut," ucapnya.

Baca juga: Tumpukan Uang Sitaan Wilmar Group 11,8 Triliun Bak Gunung, Kejagung Sebut Terbanyak dalam Sejarah

8 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini.

Mereka diduga kuat terlibat dalam rekayasa vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi CPO di Pengadilan Tipikor.

Adapun, para tersangka itu terdiri dari hakim, advokat, hingga pejabat pengadilan.

Empat hakim bersama tiga orang lainnya menjadi tersangka terkait vonis lepas pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode Januari-April 2022, dengan terdakwa tiga korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Berikut adalah rincian delapan tersangka dalam kasus ini:

1.Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

2.Wahyu Gunawan, panitera muda PN Jakarta Utara

3.Marcella Santoso, advokat

4.Ariyanto Bakrie, advokat

5.Djuyamto, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

6.Ali Muhtarom, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

7.Agam Syarif Baharudin, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved