Kejagung Pamerkan Rp 2 Triliun dari Rp 11,8 T Uang Sitaan Korupsi CPO Wilmar Group, Ini 8 Tersangka
Seluruh uang itu terdiri atas pecahan Rp100 ribu yang dikelompokkan dengan jumlah masing-masing Rp1 miliar dalam satu plastik.
Alasan diajukannya kasasi ini karena pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, para terdakwa korporasi diputus lepas dari segala tuntutan atau onslag oleh majelis hakim.
"Sehingga keberadaannya (uang Rp11,8 triliun) dapat dipertimbangkan oleh hakim agung yang memeriksa kasasi khususnya terkait uang tersebut," ucapnya.
Baca juga: Tumpukan Uang Sitaan Wilmar Group 11,8 Triliun Bak Gunung, Kejagung Sebut Terbanyak dalam Sejarah
8 Orang Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini.
Mereka diduga kuat terlibat dalam rekayasa vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi CPO di Pengadilan Tipikor.
Adapun, para tersangka itu terdiri dari hakim, advokat, hingga pejabat pengadilan.
Empat hakim bersama tiga orang lainnya menjadi tersangka terkait vonis lepas pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode Januari-April 2022, dengan terdakwa tiga korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berikut adalah rincian delapan tersangka dalam kasus ini:
1.Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
2.Wahyu Gunawan, panitera muda PN Jakarta Utara
3.Marcella Santoso, advokat
4.Ariyanto Bakrie, advokat
5.Djuyamto, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
6.Ali Muhtarom, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
7.Agam Syarif Baharudin, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Ombudsman Panggil dan Periksa Kepala Sekolah Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
4 Ibu Rumah Tangga dan 1 Pria di Langsa Kuras Uang di ATM Korban, Pelaku Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sita Sejumlah Aset PT Patna, Termasuk Uang |
![]() |
---|
Kejar Aset Terdakwa Korupsi, Kajati Aceh Sebut DPA Jadi Solusi Pulihkan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi Bersama, Vonis Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Lebih Ringan, Suami Lebih Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.