Kupi Beungoh
Menjaga Marwah Kesultanan Aceh: Status Blang Padang dan Hak Waris Istana Darud Dunya
Menjaga Blang Padang berarti merawat memori kolektif masyarakat Aceh akan kejayaan para pendahulu dan marwah Kesultanan Aceh.
Statusnya tidak hanya sebatas ruang terbuka publik di era modern, tetapi memiliki legitimasi sejarah sebagai salah satu pusat kebesaran Aceh Darussalam.
Pernah pada satu masa di era Sultan Iskandar Muda, kondisi Mesjid Raya mengalami krisis dalam hal sumber pendapatan untuk pengelolaannya.
Akhirnya menanggapi persoalan tersebut, Sultan Iskandar Muda mengambil satu kebijakan bahwa hasil pengelolaan tanah Blang Padang ini di Waqafkan untuk kepentingan kemakmuran Mesjid Raya.
Posisi tanah Blang Padang sebagai satelit dari Istana Daruddonya tidak berubah.
Baca juga: Prabowo–Mualem: Otonomi Asimetris dan “Geografi Kebangsaan” - Bagian II
Karena hingga masa Sultan Mahmudsyah Tanah ini masih menjadi tempat berkumpulnya para prajurit Rama Setia atau Pasukan Khusus penjaga kawasan dalam Istana Daruddonya, hingga maklumat perang Aceh – Belanda diumumkan pada 26 April 1873 dan kegagalan Agresi Militer I Belanda saat itu.
Artinya hasil pengelolaan dan pendapatannya yang di Waqafkan bukan kepemilikan tanahnya.
Dalam buku karya Van Langen berjudul “De Inrichting Van Het Atjehshee Staatbestur Onder Het Sultanaat” pada tahun 1888.
Kemudian diterjemahkan oleh Prof Abubakar Aceh dengan Judul Susunan Pemerintahan Aceh Semasa Kesultanan.
Disebutkan dalam buku tersebut bahwa tanah Blang Padang tidak boleh diperjual belikan.
Kegunaan pengelolaannya sebagai penghasilan Mesjid Raya Baiturrahman.
Menjaga Blang Padang berarti merawat memori kolektif masyarakat Aceh akan kejayaan para pendahulu dan marwah Kesultanan Aceh.
Dengan demikian, segala kebijakan dan rencana tata kelola terhadap tanah Blang Padang hendaknya tetap mempertimbangkan nilai sejarah dan penghormatan terhadap jejak para leluhur, agar generasi mendatang terus mengenal dan menghargai identitas sejarahnya.
Istana Darud Dunya, dan Kehormatan yang Terampas
Selain sebagai pusat aktivitas militer dan kehormatan Kesultanan Aceh, tanah Blang Padang juga tercatat diwakafkan untuk Masjid Raya Baiturrahman.
Maksud pewakafan ini adalah agar hasil dari pemanfaatan tanah Blang Padang dapat menopang kegiatan dan keberlangsungan hidup masjid.
Termasuk pembiayaan aktivitas keagamaan serta kesejahteraan para penjaga masjid dan komunitas ulama.
Kemudahan Tanpa Tantangan, Jalan Sunyi Menuju Kemunduran Bangsa |
![]() |
---|
Memaknai Kurikulum Cinta dalam Proses Pembelajaran di MTs Harapan Bangsa Aceh Barat |
![]() |
---|
Haul Ke-1 Tu Sop Jeunieb - Warisan Keberanian, Keterbukaan, dan Cinta tak Henti pada Aceh |
![]() |
---|
Bank Syariah Lebih Mahal: Salah Akad atau Salah Praktik? |
![]() |
---|
Ketika Guru Besar Kedokteran Bersatu untuk Indonesia Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.