Breaking News

Polemik Status Blang Padang

TNI AD Angkat Bicara Soal Polemik Tanah Blang Padang, Tak Keberatan Melepas dengan Satu Syarat

“TNI AD tidak mempermasalahkan jika Pemprov Aceh ingin mengelola lahan tersebut. Namun perubahan status itu harus melalui prosedur hukum yang berlaku,

Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
Monument Pesawat Seulawah RI 001, sebagai situs pesawat pertama yang dimiliki Indonesia saat awal-awal kemerdekaan berdiri di sudut Lapangan Blang Padang, Kota Banda Aceh. 

“TNI AD tidak mempermasalahkan jika Pemprov Aceh ingin mengelola lahan tersebut. Namun perubahan status itu harus melalui prosedur hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Wahyu kepada Tribunnews.com, Selasa (1/7/2025).

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Aceh mengklaim bahwa Lapangan Blang Padang merupakan tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman yang diberikan oleh Sultan Iskandar Muda sejak puluhan tahun lalu.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh) menyebut bahwa pihaknya sudah mengirim dokumen bukti wakafkepada pemerintah pusat, bahkan menyurati langsung Presiden Prabowo Subianto.

“Sejauh ini belum ada respon, tetapi dokumen sudah kami serahkan ke Menteri Agama,” ujar Dek Fadh usai peletakan batu pertama pembangunan SMK Muhammadiyah, Jumat (27/6/2025).

Surat permohonan penyelesaian status tanah tersebut dikirim Pemprov Aceh melalui Surat Nomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Muzakir Manaf (Mualem).

Diketahui, polemik soal status kepemilikan Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, terus berlanjut. 

Markas Besar TNI Angkatan Darat (AD) akhirnya buka suara dan menyatakan tidak keberatan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh ingin mengelola lapangan tersebut, asalkan melalui mekanisme resmi sesuai prosedur negara.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa tanah Blang Padang saat ini statusnya berada dalam pengelolaan resmi TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang, di bawah Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“TNI AD tidak mempermasalahkan jika Pemprov Aceh ingin mengelola lahan tersebut. Namun perubahan status itu harus melalui prosedur hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Wahyu kepada Tribunnews.com, Selasa (1/7/2025).

HARI BHAYANGKARA – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, saat memeriksa pasukan pada peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Selasa (1/7/2025).
HARI BHAYANGKARA – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, saat memeriksa pasukan pada peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Selasa (1/7/2025). (SERAMBI/HENDRI)

Baca juga: Mualem Surati Prabowo Soal Tanah Blang Padang: Jangan Dakwa-Dakwi Lagi

Asal Usul Penguasaan Lapangan Blang Padang oleh TNI
Wahyu menjelaskan, tanah Blang Padang digunakan sejak tahun 1945 oleh BKR (Badan Keamanan Rakyat), cikal bakal TNI, sebagai pusat konsentrasi pasukan.

Pada tahun 1950, melalui proses peralihan dari KNIL (tentara kolonial Belanda), tanah Blang Padang dan sekelilingnya resmi diserahkan ke militer Indonesia.

Melalui tahapan administrasi panjang, akhirnya pada 24 Agustus 2021, Kemenkeu menetapkan Surat Keputusan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021, yang menyatakan bahwa Kemhan adalah Pengguna Barang atas tanah Blang Padang. Kemhan kemudian menunjuk TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang (KPB).

“TNI AD selama ini menggunakan Blang Padang untuk upacara, olahraga prajurit, fasilitas umum warga, dan memfasilitasi berbagai kegiatan, termasuk Pemda/Pemprov,” jelas Wahyu.

Baca juga: Ini Alasan Polda Aceh Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Blang Padang

Syarat TNI AD Melepas Blang Padang

BELA DIRI – Atraksi bela diri Polri dalam menghadapi kejahatan pada peringatan Hari Bhayangkara ke-79  di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Selasa (1/7/2025).
BELA DIRI – Atraksi bela diri Polri dalam menghadapi kejahatan pada peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Selasa (1/7/2025). (SERAMBINEWS.COM/ HENDRI ABIK)


 Brigjen Wahyu menegaskan bahwa perubahan status lahan tersebut bukanlah hal yang mustahil, namun harus dimulai dari permohonan resmi Pemprov Aceh kepada Kementerian Keuangan untuk mengubah Penetapan Status Pengguna (PSP).

“Jika Kemenkeu mengubah PSP dari Kemhan ke Pemprov Aceh, maka Kemhan akan memerintahkan TNI AD untuk menyerahkan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa TNI AD selama ini sering menerima bantuan lahan dari pemerintah daerah melalui prosedur sah, sehingga mekanisme ini dinilai lumrah dan bisa dilakukan.

Baca juga: Haji Uma: Bukti Sejarah Tanah Blang Padang Wakaf Kesultanan Aceh Untuk Kemakmuran Masjid Raya

Isi Surat Pemprov: Demi Keadilan dan Ketenteraman

Surat permohonan penyelesaian status tanah tersebut dikirim Pemprov Aceh melalui Surat Nomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Muzakir Manaf (Mualem).

Surat yang terdiri dari lima poin tersebut menekankan bahwa pengembalian Blang Padang ke Masjid Raya merupakan bentuk penghormatan terhadap pewakaf dan syariat Islam.

“Besar harapan kami Bapak Presiden mengabulkan permohonan ini demi keadilan dan ketenteraman di Serambi Mekkah,” tulis Pemprov Aceh dalam surat itu.

Terkait klaim wakaf dan sejarah militer, kedua pihak sepakat untuk menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Pusat melalui mekanisme Kemenkeu dan Kemhan.

“Semua ini sudah kami sampaikan ke pemerintah pusat. Biarlah Presiden yang memutuskan status tanah ini sebenarnya,” pungkas Dek Fadh.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polemik Lapangan Blang Padang: TNI AD Siap Lepas Asal Prosedur Resmi Ditempuh Pemprov Aceh, 

Baca juga: Kodam Iskandar Muda Tunggu Arahan Pusat Terkait Kepemilikan Tanah Blang Padang Banda Aceh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved