Salam
Penertiban Warga Harus Dilakukan Secara Selektif
Semestinya, setiap ada penertiban terhadap warga, maka Pemko wajib memberikan solusinya. Maksudnya, warga tidak lantas kehilangan pekerjaan akibat pen
Penertiban warga yang dilakukan Pemko Banda Aceh melalui perangkatnya Satpol PP dan WH, harus selektif. Sebab, efek dari penertiban itu bukan saja bagi para pedagang terkait, melainkan juga berakibat pada kehidupan ekonomi keluarganya.
Harus diakui bahwa sebenarnya tidak pernah ada manusia yang ingin melanggar peraturan. Biasanya kondisi terpaksa dilakukan lantaran tidak ada pilihan lain, termasuk dalam hal berjualan di tempat-tempat yang sudah dinyatakan ada larangannya dari pemerintah.
Semestinya, setiap ada penertiban terhadap warga, maka Pemko wajib memberikan solusinya. Maksudnya, warga tidak lantas kehilangan pekerjaan akibat penertiban tersebut, apalagi sampai merusak properti yang mereka miliki.
Sebaliknya, pedagang pun harus mempersiapkan diri untuk bisa pindah ke lokasi lain jika memang sudah ada larangannya. Sebab, jika terus ngotot alias tidak peduli dengan berbagai surat peringatan, maka yang akan menanggung kerugian adalah para pedagang yang bersangkutan.
Untuk itu, saling pengertian kedua belah pihak adalah jalan terbaik yang harus ditempuh. Tidak boleh mengedepankan sikap arogansi dalam bertindak, terutama jika berhadapan masyarakat kecil.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menertibkan dua pedagang yang tidak tertib di kawasan Jalan Teungku Sulaiman Daud, Peuniti, Rabu (2/7/2025). Keduanya yakni penjual pulsa dan nasi pagi yang sudah membuat lapak permanen di trotoar.
Camat Baiturrahman, Herri SSTP MSi, mengatakan, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan bahkan menyurati sejak 2022 lalu hingga akhirnya ditertibkan secara paksa oleh petugas. "Mereka sudah lama, sudah beberapa kali ditegur. Bukan sekali dua kali ya," ucapnya.
Dikatakan, pihaknya tidak pernah melarang masyarakat berjualan selama tidak melanggar aturan. Menurutnya, membangun lapak permanen di trotoar, tidak hanya melanggar tetapi juga merugikan orang lain.
Selain mengganggu lintasan pejalan kaki, juga berpotensi membuat macetnya selokan dan menyebabkan banjir. "Sehingga kayu-kayunya itu kami angkat semua, supaya dia jangan letakkan lagi di situ nanti," jelas Harri.
Dikatakan, sebelumnya total ada tujuh pedagang yang berjualan dan membangun lapak sembarangan di tempat tersebut. Namun lima pedagang lainnya sudah menertibkan sendiri lapaknya. "Intinya kita selalu persuasif dan memperingatkan sebelum menertibkan," pungkasnya.
Sebelumnya petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh juga menertibkan sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Teungku Chik Pante Kulu dengan jenis jualan seperti pakaian dan buah-buahan. Kemudian lima pedagang di Jalan Krueng Kale, Peunayong, para pedagang berjualan ikan segar di atas trotoar.
Untuk itu, sekali lagi, kita mengharapkan Pemko Banda Aceh agar benar-benar selektif dalam melakukan penertiban. Sebab, begitu digusur warga akan kehilangan mata pencaharian, yang tentu saja berefek pula pada kelangsungan hidup keluarganya. Begitu!
POJOK
Fadli Zon minta maaf, tapi tetap ragukan pemerkosaan masaal Mei 1988
Hehehe, kalau masih ragu untuk apa minta maaf, om?
Fachrul Razi berencana temui SBY, ingin tahu sikapnya soal pemakzulan Gibran
Bertusssss…
PEMA jangan banyak buka usaha, pinta Wali Nanggroe
Ini teori terbalik, dibutuhkan pemahaman tingkat dewa, kan?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.