Nasib Tom Lembong, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoinya dan Jatuhkan Hukuman 7 Tahun Penjara

"Menyatakan pembelaan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Jaksa.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
KASUS GULA - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong saat menunggu sidang dugaan importasi gula dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). 

Jaksa mengatakan, penyidikan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan pengumpulan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan Pasal 184 KUHP.

"Sehingga penetapan tersangka dalam perkara ini telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan," tuturnya.

Jaksa juga menyoroti langkah hukum Tom Lembong yang telah mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.

Jaksa mengatakan, majelis hakim praperadilan telah menyatakan bahwa penetapan tersangka Tom Lembong sesuai dengan prosedur dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan penetapan tersangka.

"Sehingga dalam kesimpulan akhirnya majelis hakim menilai langkah penegak hukum yang diambil penyidik Kejaksaan RI telah sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam hukum acara pidana," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkap dua sinyal dari penguasa akibat dirinya bergabung dalam Tim Kampanye Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Dua sinyal tersebutlah yang membuatnya terancam pidana lewat kasus dugaan korupsi importasi gula.

"Sinyal dari penguasa sangat jelas. Saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana," ujar Tom Lembong saat membacakan pleidoi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025) malam.

Sinyal pertama adalah saat surat perintah penyidikan (sprindik) kasus impor gula yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung).


"Sinyal itu jelas bagi semua pengamat saat sprindik terhadap saya diterbitkan satu setengah tahun yang lalu," ujar Tom Lembong.

Ia menyebut, sprindik yang pertama atas kasus impor gula diterbitkan pertama kali oleh Kejagung pada 3 Oktober 2023.

"Meskipun demikian, saya resmi bergabung pada tim kampanye nasional sebuah pasangan capres-cawapres yang berseberangan dengan penguasa pada tanggal 14 November 2023," ujar Tom Lembong.

Setelah itu, ia menangkap sinyal kedua dari penguasa saat Tom Lembong ditangkap dan dibui atas kasus dugaan korupsi importasi gula.

"Sinyal itu sangat jelas saat saya ditangkap dan dipenjara dua minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya dengan pelantikan resmi di DPR RI," ujar Tom Lembong.

"Dan sinyal itu semakin jelas bagi semua pada hari ini," sambungnya.

Baca juga: Pemerintah Aceh Ajak Syarikat Islam Jadi Kekuatan Moral dan Intelektual Umat

Baca juga: Dicecar 68 Pertanyaan oleh Polisi, Dokter Tifa: Percuma Jawab Kalau Ijazah Jokowi Tak Ditunjukkan

Baca juga: Viral! Sayembara Bunuh Donald Trump di Iran, Tawarkan Rp 184,9 Miliar Bagi yang Bisa Bawa Kepalanya

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved