Breaking News

Misteri Kematian Brigadir Nurhadi, Ada Kaitannya dengan Jaringan Narkoba?

Diduga kuat, Nurhadi tewas akibat pembunuhan yang melibatkan dua atasannya dan seorang perempuan dalam pesta narkoba di vila mewah.

Editor: Amirullah
Dok. Polda NTB/Instagram @misripuspita11_
POLISI TEWAS - Brigadir Muhammad Nurhadi (KIRI) yang tewas karena penganiayaan oleh dua orang atasannya Mapolda NTB, di Gili Trawangan, Lombok Utara, 16 April 2025. Sosok Misri Puspitasari (KANAN) dalam postingan di Instagram pribadinya. Misri menceritakan kronologi kejadian versinya yang menyebut Nurhadi sempat merayu Melanie (Dok. Polda NTB/Instagram @misripuspita11_) 

SERAMBINEWS.COM - Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan terus menyita perhatian publik.

Keluarga mendesak keadilan dan menolak anggapan bahwa kasus ini hanya penganiayaan biasa.

Diduga kuat, Nurhadi tewas akibat pembunuhan yang melibatkan dua atasannya dan seorang perempuan dalam pesta narkoba di vila mewah.

Lebih memilukan, sang istri, Elma Agustina, harus menelan duka di tengah fitnah dan tudingan tak berdasar.

Luka di tubuh korban, bukti-bukti mencurigakan, serta kejanggalan keterangan para tersangka menguak tabir gelap di balik kematian tragis ini.

Simak selengkapnya kisah tragis dan penuh tanda tanya kematian Brigadir Nurhadi di artikel berikut.

Pihak keluarga mendesak agar kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang saat ini sedang berjalan dapat diungkap secara transparan.

Giras Genta Tiwikrama, kuasa hukum keluarga, menyatakan bahwa mereka merasa keberatan dengan penerapan pasal yang digunakan dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi ini.

"Pihak keluarga sangat yakin bahwa ini bukan sekadar penganiayaan yang menyebabkan kematian, tetapi ini juga termasuk pembunuhan," kata Genta di rumah istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina, Minggu (13/7/2025).

Saat ini, tersangka dalam kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. 

Genta menilai penerapan pasal tersebut terlalu ringan untuk kasus kematian Brigadir Nurhadi. 

"Berdasarkan fakta yang kami peroleh, terdapat indikasi kuat bahwa almarhum diduga merupakan korban tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," ungkap Genta.

Baca juga: Elma Istri Brigadir Nurhadi Bantah Terima Uang Damai Rp400 Juta, Minta Pelaku Dihukum Seberatnya

Ia juga menambahkan bahwa temuan hasil autopsi dan keterangan dokter forensik semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.

Keluarga almarhum mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kematian Brigadir Nurhadi.

Mereka meyakini bahwa peristiwa ini bukan sekadar masalah emosi sesaat, seperti yang selama ini dinarasikan di media.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved