Salam

Untuk Jaga Wibawa, ASN Wajib Disiplin

Bayangkan, jika ASN tidak disiplin dan pelayanan publik terganggu, maka negara pun akan kehilangan wibawanya.

Editor: mufti
Tribun Style
ilustrasi PNS 

PENERAPAN disiplin dalam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mutlak diperlukan, sehingga institusi negara tersebut bisa dipercaya. Bayangkan, jika ASN tidak disiplin dan pelayanan publik terganggu, maka negara pun akan kehilangan wibawanya.

Sebab, ASN bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hanya dengan disiplinlah bisa memastikan pelayanan akan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai prosedur. Tanpa disiplin, pelayanan bisa lambat, tidak akurat, atau bahkan tidak terlaksana.

Selain itu, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, ASN dituntut untuk menunjukkan etos kerja yang tinggi. Sehingga disiplin kerja adalah salah satu indikator utama profesionalisme ASN.

Harus diingat bahwa masyarakat menilai kinerja pemerintah dari pelayanan yang diberikan oleh ASN. Jika ASN disiplin, maka masyarakat akan lebih percaya pada institusi pemerintahan.

Intinya adalah disiplin membantu ASN mengelola waktu dan sumber daya dengan lebih baik, sehingga pekerjaan bisa selesai tepat waktu dan sesuai target. ASN adalah contoh bagi masyarakat dalam hal ketaatan terhadap aturan dan norma. 

Sebelumnya diberitakan, sembilan ASN di lingkungan Pemkab Aceh Utara diturunkan pangkat satu tingkat lebih rendah, karena melanggar ketentuan kedisiplinan yaitu tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.  

Sanksi tersebut berlaku selama setahun dan mereka diwajibkan mengikuti pembinaan di organisasi perangkat daerah. Penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah merupakan satu dari tiga pilihan yang termasuk dalam penggaran berat. 

Sanksi tersebut dijatuhkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), setelah para ASN tersebut melewati berbagai tahapan pembinaan dan teguran lisan dan tulisan dari pimpinan instansi masing-masing.

“Dari jumlah itu, enam ASN dijatuhi sanksi pada tahun 2024 dan tiga ASN lainnya pada tahun 2025. Kesemuanya telah melalui proses pembinaan dan peringatan di instansinya, namun tetap mengulangi pelanggaran yang sama,” ujar Kepala BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin MSP kepada Serambi, (16/7). 

Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan kepada sembilan ASN tersebut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi lain yang diberikan berupa pemberhentian pembayaran gaji sesuai peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Juknis PP 94.

“Jika setelah dilakukan pembinaan mereka masih bandel juga, maka akan diberikan sanksi lebih berat berupa pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS,” tegas Saifuddin. 

Kepala BKPSDM Aceh Utara juga mengingatkan, PNS yang terlambat masuk kantor atau cepat pulang akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara otomatis melalui Aplikasi Siapacut milik Pemkab Aceh Utara yang dibuat oleh BKPSDM.

Untuk itu, kita berharap penegakan disiplin terus dilakukan secara transparan dan kontinyu. Sebab, penegakan disiplin yang dilakukan secara parsial tidak akan memberi hasil yang maksimal, malah bisa membuat ASN menjadi ‘kebal’ disiplin. Nah?

 

POJOK

Musda Golkar belum ada jadwal, DPP perpanjang masa jabatan TM Nurlif

Nyan tadong bak raseuki beh?

16 Pengcab ajukan mosi tidak percaya pada pengurus PBVSI Aceh

Dipercaya saja susah ngurusnya, apalagi tidak dipercaya, kan?

Pengendara sepmor di Aceh Timur malas pakai helm

Padahal bisa melindungi mereka yang kepala botak, kan?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved