Berita Aceh Timur

Gaji PPS Aceh Timur Belum Dibayar, Ketua KIP: Tunggu APBA Perubahan

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Independen Pemilihan atau KIP Aceh Timur, Sayed Reza Fachlevi, angkat bicara pada Minggu (27/7/2025).

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
KIP ACEH TIMUR - Komisioner KIP Aceh Timur Sayed Reza Fachlevi, didampingi kuasa hukum Niko Krishna AP, Selasa (21/1/2025). Informasi terbaru, Sayed Reza Fachlevi, menanggapi keluhan PPS di Aceh Timur yang hingga kini belum dibayar gajinya. 

Membentuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Mengumumkan dan memperbarui daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat desa/kelurahan.

Melaksanakan semua tahapan Pemilu di tingkat desa/kelurahan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.

Mengelola logistik Pemilu seperti distribusi surat suara ke TPS.

Menerima dan menyampaikan hasil penghitungan suara dari KPPS ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
Menyampaikan laporan kegiatan kepada KPU melalui PPK.

2. Struktur dan Masa Kerja

PPS terdiri dari 3 orang anggota, termasuk seorang ketua merangkap anggota.

Dibantu oleh sekretariat yang terdiri dari maksimal 3 orang.

PPS dibentuk oleh KPU kabupaten/kota dan bekerja selama tahapan Pemilu berlangsung (bisa sekitar 8-14 bulan tergantung tahapan Pemilu).

3. Dasar Hukum
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

PKPU (Peraturan KPU) tentang tahapan dan badan ad hoc Pemilu.

Contoh terbaru: PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc.

4. Perekrutan PPS

Dibuka secara terbuka oleh KPU kabupaten/kota.

Syarat umum misalnya: Warga negara Indonesia, minimal usia 17 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat, tidak menjadi anggota partai politik, sehat jasmani dan rohani, dan berintegritas. (*)

 

 

 

 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved