Jumat, 8 Mei 2026

Liputan Eksklusif Aceh

Perusahaan di Aceh Singkil Akui Pencurian Sawit Meningkat

Hampir semua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Aceh Singkil, menghadapi persoalan pencurian.

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
KEBUN SAWIT - Areal tanaman belum menghasilkan (TBM) kelapa sawit miliki perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Hampir semua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Aceh Singkil, menghadapi persoalan pencurian. 

Kendati perusahaan sudah melakukan penjagaan sesuai standar dengan merekrut satuan pengaman (Satpam). Bahkan melakukan penambahan pengamanan kerjasama dengan instansi lain. 

Konon lagi sawit masyarakat yang menjaganya tidak dilakukan secara khusus, maling bisa leluasa beraksi.

Tak mengherankan jika sasaran pencurian sawit mulai bergeser. Semula hanya sasar kebun sawit perusahan, kini punya petani turut digasak. 

Artinya kebun sawit perusahan dan masyarakat bukan tidak dijaga. Namun seketat apapun penjagaan, pencuri lebih lihai. 

Kondisi itu menjadi bahan anekdot para petani sawit ketika berkumpul di warung kopi. Bahwa pencuri sawit menjaga pemilik kebun. 

Ketika pemilik kebun lengah, maka sawit langsung digasaknya.

Baca juga: Siapa di Balik Maraknya Pencurian Sawit di Aceh Singkil?

Community Development Officer PT Perkebunan Lembah Bhakti (PLB) Teguh Arief Wibowo, tidak menampik bahwa kasus pencurian buah sawit di areal perusahaan pada umumnya cenderung meningkat pada tahun 2025 ini. 

Namun sejauh ini belum ditemukan keterlibatan orang dalam atau karyawan pada kasus pencarian kelapa sawit di perusahaannya.

"Kalau karyawan ada yang terlibat tentu ada sanksi sesuai yang berlaku pada perusahaan, misalnya surat peringatan dan pemecatan," kata Teguh.

Menurut Teguh, pihaknya mengedepankan supremasi dan penghormatan terhadap hukum. Dalam upaya mencegah pencurian pun perusahaan melakukan pendekatan persuasif. 

Para pelaku yang tertangkap  diusahakan untuk diselesaikan melalui hukum adat di desa setempat.

Misalnya, mendorong pelaku yang kedapatan mencuri untuk menandatangani surat perjanjian yang isinya menekankan bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 

Proses hukum, menurutnya, dilakukan bila pelaku mengulangi perbuatannya padahal sudah membuat surat perjanjian. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved