Breaking News

Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir, Saldo Dibawa Kemana? Begini Penjelasan PPATK

Saldo di rekening yang diblokir tidak akan hilang, dan nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi untuk mengaktifkan rekeningnya melalui bank

|
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
ILUSTRASI REKENING DIBLOKIR -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah penghentian sementara terhadap sejumlah rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif. 

SERAMBINEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tertentu.

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme.

Rekening dormant yang dimaksud adalah rekening tabungan atau giro yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, yakni 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan berturut-turut.

Lantas, bagaimana dengan nasib uang dalam rekening yang diblokir PPATK

Saldo rekening yang terblokir dipastikan aman

Kendati dilakukan pemblokiran sementara, PPATK memastikan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang terdapat di dalam rekening dormant tersebut.

Saldo di rekening yang diblokir tidak akan hilang, dan nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi untuk mengaktifkan rekeningnya melalui cabang bank terkait.

“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank,” jelas PPATK dalam keterangan resminya, dikutip dari Antara (29/7/2025).

“Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya,” sambung pernyataan tersebut.

Nasabah diimbau tidak perlu khawatir dengan kebijakan ini karena tetap bisa mengaktifkannya kembali rekeningnya dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Baca juga: 3 Kriteria Rekening yang akan Diblokir PPATK, Cek Sebelum Terlambat

Cara mengaktifkan rekening yang diblokir

Nasabah yang rekeningnya diblokir atau mengalami penghentian sementara dapat mengaktifkan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1.Nasabah mengajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan bit.ly/FormHensem. 

2. Datang ke kantor bank terkait dengan membawa dokumen berikut: 

-e-KTP Buku tabungan

-Bukti pengisian formulir keberatan

-Dokumen tambahan sesuai permintaan bank

3. Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank.

4. PPATK dan pihak bank akan menyelaraskan data nasabah.

5. Jika tidak ditemukan indikasi pidana, rekening akan diaktifkan kembali oleh bank.

6. Setelah proses berjalan, nasabah disarankan untuk secara berkala memeriksa status rekening melalui ATM, internet banking, atau mobile banking.

Proses review dan pendalaman memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review.

Baca juga: Rekening Bank Diblokir PPATK Jika Tidak Aktif 3 Bulan? Tenang Bisa di Aktifkan Kembali, Ini Caranya

Alasan PPATK blokir rekening yang nganggur selama 3 bulan

Alasan PPATK memblokir rekening yang tidak aktif selama lebih dari 3 bulan adalah sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal.

Menurut PPATK, rekening dormant rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti transaksi judi online, penipuan, perdagangan narkoba, hingga pencucian uang.

"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari Kompas.com (20/5/2025).

Bahkan, banyak rekening seperti ini dijual secara diam-diam untuk dijadikan rekening penampung atau untuk deposit perjudian online.

Lebih lanjut, PPATK mencatat sepanjang 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening untuk judi online.

 Selain judi online, penggunaan rekening orang lain yang masif terjadi adalah untuk penampungan hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, PPATK melakukan pemblokiran dengan tujuan melindungi kepentingan dan hak publik. "Sistem perbankan kita sudah sangat bagus. 

Namun, dalam rangka memitigasi risiko, maka kami bertindak melindungi semua rekening nasabah yang dormant, yang datanya kami peroleh dari perbankan," ucap Ivan.

 

Pemerintah Tekankan PPATK Lindungi Uang Masyarakat yang Rekening Nganggurnya Diblokir

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan pemerintah segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait wacana pemblokiran rekening bank yang tidak aktif atau tidak melakukan transaksi selama tiga bulan atau lebih.

Pernyataan ini disampaikan Budi Gunawan untuk menjawab pertanyaan media, di tengah sorotan publik terhadap rencana kebijakan tersebut.

“Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025). 

Ia menegaskan bahwa hak masyarakat dalam menyimpan dananya tetap akan dijamin oleh negara.

Pemerintah, lanjut Budi, memahami aspirasi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan. Yogyakarta dan Jakarta Paling Rentan Kesepian Artikel Kompas.id “Pemerintah memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa pemerintah mendengar dengan seksama respons dan kekhawatiran masyarakat terkait isu pemblokiran rekening pasif.

 Oleh karena itu, Kemenko Polhukam akan melakukan langkah koordinatif.

Baca juga: Nestapa Nelayan Tradisional Aceh Singkil, Nekat Semalaman Melaut Sendirian Walau Hasil tak Seberapa

Baca juga: Dua Warga Aceh Jaya Pencetak Uang Palsu 221 Lembar Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Baca juga: VIDEO - Pemko Subulussalam Siapkan Lahan 40 Hektar untuk Batalyon Ketahanan Pangan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved