Tidak Boleh Ada Lagi Guru Agama Gaji di Bawah Rp 2 Juta
Kemenag akan mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan ada guru agama yang gajinya di bawah Rp 2 juta.
"Insya Allah di Kementerian Agama kita sudah skemakan, PPG (Pendidikan Profesi Guru) ini berakhir 2026. Dari 629.000 guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, separuhnya tahun ini PPG. Separuhnya lagi nanti 2026," ujar Syafii, dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).
PPG adalah program pendidikan lanjutan yang dirancang bagi calon guru atau guru yang sudah mengajar untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.
Program ini memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang diperlukan untuk menjadi guru yang kompeten serta mempengaruhi besaran pendapatan guru melalui skema tunjangan.
Syafii mengatakan, guru yang mengikuti PPG pada 2025 akan tersertifikasi pada 2026.
Sementara yang mengikuti PPG pada 2026 akan tersertifikasi di tahun 2027.
"Berarti yang 2025 PPG, kan sertifikasi 2026. Masuk APBN dulu kan gajinya. Lalu yang 2026 PPG, 2027 sertifikasi," kata dia.
Syafii menuturkan, tidak boleh ada lagi guru agama di Indonesia yang menerima gaji di bawah Rp 2 juta pada 2027.
Kebijakan ini berlaku untuk guru di sekolah negeri maupun swasta, dan mencakup seluruh agama.
"2027 enggak ada lagi gaji guru agama negeri ataupun swasta, guru agama apa pun itu yang boleh di bawah dua juta rupiah. Kalau masih ada, yang salah kepala sekolah sama kepala kantor Kemenag. Akan kita ganti kepala kantor Kemenagnya," ujar dia.
Karena itu, Syafii meminta kepala kantor Kementerian Agama di daerah untuk segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh guru yang belum masuk ke dalam skema PPG.
"Jadi, kepala kantor Kemenag harus mendata semua guru yang ada di sini. Semuanya harus terdaftar untuk ikut PPG. Tahun ini masih angkatan kedua," imbuh dia.
Baca juga: Keren! MPP Kota Langsa Kini Miliki ATM BPOM, Pertama di Indonesia
Baca juga: FBI Peringatkan 10 Juta Pengguna Android Seluruh Dunia, Jangan Akses Internet Dulu
Baca juga: Anggota DPRK Abdya Deviyani Reses di Durian Rampak, Tampung Aspirasi Masyarakat Dapil I
Yahwa Minta ASN Kemenag Aceh Besar Tulus Layani Masyarakat |
![]() |
---|
VIDEO - Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak! Simak Kriteria Pekerjanya |
![]() |
---|
Daftar Gaji dan Tunjangan Lengkap PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3, S1 Setiap Daerah |
![]() |
---|
Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1, Lengkap dengan Masa Kerjanya |
![]() |
---|
4 Macam Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu 2025, Apa Saja? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.