2 Prajurit TNI yang Tembak Mati Pelajar di Sergai Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dipecat

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan  kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama. 

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
TNI TEMBAK PELAJAR - Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu yang terlibat dalam kasus penembakan yang membuat pelaja inisial MAF (13) meninggal dunia pada Senin (14/7/2025). 

KontraS: Preseden Buruk!

KontraS Sumatera Utara mengkritisi putusan hakim terhadap dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penembakan pelajar berinisial MAF (13) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kritik ini disampaikan setelah hakim menjatuhkan hukuman yang dinilai terlalu ringan bagi terdakwa.

Ady Kemit, Staf Advokasi KontraS Sumut, menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu tidak sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan. \

"Memang putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun, mengingat pasal yang digunakan, seharusnya hakim dapat menghukum lebih berat," ungkap Ady kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Kamis (7/8/2025).

"Hakim menerapkan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3, yang dalam aturan, hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun, putusannya hanya 2,5 tahun penjara," tambah dia.

Melukai Perasaan Keluarga Korban

 Ady menegaskan, keputusan tersebut melukai perasaan keluarga MAF dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam mencegah kekerasan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil.

KontraS Sumut juga menyoroti bahwa majelis hakim tidak memasukkan hak restitusi bagi keluarga korban.

Menurut Ady, hal ini penting untuk mengatasi penderitaan moral, psikologis, dan material yang dialami keluarga MAF.

Selain itu, Ady mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan prajurit TNI terhadap Muhammad Ilham, abang MAF, serta aktivis mahasiswa, Bonaerges Marbun, saat persidangan.

"Tindakan itu berlebihan dan menunjukkan arogansi prajurit militer terhadap masyarakat sipil. TNI seharusnya merespons kemarahan keluarga korban dengan cara yang lebih manusiawi," tegasnya. 

Dugaan Pelanggaran Etika

Sebagai respons, KontraS Sumut mendesak Dewan Pengawas Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi dan mengambil tindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran.

Mereka juga meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etika oleh majelis hakim yang menangani kasus ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved