2 Prajurit TNI yang Tembak Mati Pelajar di Sergai Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dipecat
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama.
KontraS: Preseden Buruk!
KontraS Sumatera Utara mengkritisi putusan hakim terhadap dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penembakan pelajar berinisial MAF (13) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kritik ini disampaikan setelah hakim menjatuhkan hukuman yang dinilai terlalu ringan bagi terdakwa.
Ady Kemit, Staf Advokasi KontraS Sumut, menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu tidak sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan. \
"Memang putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun, mengingat pasal yang digunakan, seharusnya hakim dapat menghukum lebih berat," ungkap Ady kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Kamis (7/8/2025).
"Hakim menerapkan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3, yang dalam aturan, hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun, putusannya hanya 2,5 tahun penjara," tambah dia.
Melukai Perasaan Keluarga Korban
Ady menegaskan, keputusan tersebut melukai perasaan keluarga MAF dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam mencegah kekerasan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil.
KontraS Sumut juga menyoroti bahwa majelis hakim tidak memasukkan hak restitusi bagi keluarga korban.
Menurut Ady, hal ini penting untuk mengatasi penderitaan moral, psikologis, dan material yang dialami keluarga MAF.
Selain itu, Ady mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan prajurit TNI terhadap Muhammad Ilham, abang MAF, serta aktivis mahasiswa, Bonaerges Marbun, saat persidangan.
"Tindakan itu berlebihan dan menunjukkan arogansi prajurit militer terhadap masyarakat sipil. TNI seharusnya merespons kemarahan keluarga korban dengan cara yang lebih manusiawi," tegasnya.
Dugaan Pelanggaran Etika
Sebagai respons, KontraS Sumut mendesak Dewan Pengawas Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi dan mengambil tindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran.
Mereka juga meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etika oleh majelis hakim yang menangani kasus ini.
Kasus Pemukulan Pelajar si Aceh Timur Masih dalam Penyelidikan, Diduga Karena Utang |
![]() |
---|
Bukan Koruptor, bukan Pembunuh, Warga Medan Masuk Penjara Karena Sandal |
![]() |
---|
Aksi Penembakan di Bangkok, 6 Orang Tewas, Pelaku Akhiri Nyawa Sendiri |
![]() |
---|
VIDEO - Pasar Jadi Neraka! Penembakan Massal Thailand, 5 Nyawa Melayang |
![]() |
---|
Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara, Uang dan Emas Rp 1 Triliun Dirampas Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.