2 Prajurit TNI yang Tembak Mati Pelajar di Sergai Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dipecat
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama.
Sidang vonis keduanya berlangsung di Pengadilan Militer Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Kamis (7/8/2025).
Dengan penjagaan ketat dari personel TNI, Ketua Majelis Hakim Letkol Djunaedi Iskandar menjatuhkan kedua terdakwa dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 26 KUHPM.
Hakim berpandangan, tindakan dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0204 Deliserdang sudah berlebihan, sebab menembakan 5 proyektil kepada korban yang berboncengan tiga menggunakan sepeda motor hingga menyebabkan MAF meninggal dunia.
Usai mendengarkan putusan hakim, Darmen dan Hendra tertunduk, sesekali kedua terlihat menyeka air mata setelah diberhentikan dari satuan.
Meski diberikan pilihan untuk mengajukan banding, kedua masih pikir pikir.
"Siap, kami sampaikan masih pikir pikir," kata keduanya menjawab pernyataan hakim.
Sementara itu, Fitriyani histeris saat mendengar vonis hakim kepada kedua terdakwa.
Bahkan, M Ilham putra sulungnya berdiri dari bangku pengunjung sidang dan meneriakkan keberatan hingga sidang berhenti sementara waktu.
Di luar ruang sidang, Fitriyani terus menangis sambil mengungkapkan kerinduan kepada anaknya yang telah tiada.
"Rindu kali mamak sama adek. Adek anak yang baik," ucap Fitriyani sambil ditenangkan keluarga.
Dalam kasus ini, terdapat 6 tersangka. Darmen dan Hendra merupakan pelaku yang melakukan penembakan. Sementara 4 sipil lainnya berperan sebagai sopir dan orang yang membawa korban ke rumah sakit.
Fitri bilang, empat terdakwa sipil divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Sei Rampah, namun pelaku utama mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan.
"Saya gak puas karena yang sipil yang membantu mereka aja dihukum 4 tahun penjara, kenapa mereka cuma 2 tahun 6 bulan. Setidaknya mereka di atas sipil, 5 atau 6 tahun lah," kata Fitriyani.
"Saya begitu dibacakan kronologi anak saya, tidak sanggup. apalagi hasil visumnya saya tak tega, biadab betul mereka," ujar dia.
Baca juga: Akademisi Unimal Soroti Kasus Oknum TNI Tembak Warga: Hukuman Mati Tepat Jika Terbukti Direncanakan
Kasus Pemukulan Pelajar si Aceh Timur Masih dalam Penyelidikan, Diduga Karena Utang |
![]() |
---|
Bukan Koruptor, bukan Pembunuh, Warga Medan Masuk Penjara Karena Sandal |
![]() |
---|
Aksi Penembakan di Bangkok, 6 Orang Tewas, Pelaku Akhiri Nyawa Sendiri |
![]() |
---|
VIDEO - Pasar Jadi Neraka! Penembakan Massal Thailand, 5 Nyawa Melayang |
![]() |
---|
Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara, Uang dan Emas Rp 1 Triliun Dirampas Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.