Breaking News

2 Prajurit TNI yang Tembak Mati Pelajar di Sergai Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dipecat

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan  kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama. 

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
TNI TEMBAK PELAJAR - Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu yang terlibat dalam kasus penembakan yang membuat pelaja inisial MAF (13) meninggal dunia pada Senin (14/7/2025). 

Sidang vonis keduanya berlangsung di Pengadilan Militer Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Kamis (7/8/2025). 


Dengan penjagaan ketat dari personel TNI, Ketua Majelis Hakim Letkol Djunaedi Iskandar menjatuhkan kedua terdakwa dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 26 KUHPM.

Hakim berpandangan, tindakan dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0204 Deliserdang sudah berlebihan, sebab menembakan 5 proyektil kepada korban yang berboncengan tiga menggunakan sepeda motor hingga menyebabkan MAF meninggal dunia. 

Usai mendengarkan putusan hakim, Darmen dan Hendra tertunduk, sesekali kedua terlihat menyeka air mata setelah diberhentikan dari satuan. 

Meski diberikan pilihan untuk mengajukan banding, kedua masih pikir pikir. 

"Siap, kami sampaikan masih pikir pikir," kata keduanya menjawab pernyataan hakim. 


Sementara itu, Fitriyani histeris saat mendengar vonis hakim kepada kedua terdakwa. 

Bahkan, M Ilham putra sulungnya berdiri dari bangku pengunjung sidang dan meneriakkan keberatan hingga sidang berhenti sementara waktu. 

Di luar ruang sidang, Fitriyani terus menangis sambil mengungkapkan kerinduan kepada anaknya yang telah tiada. 

"Rindu kali mamak sama adek. Adek anak yang baik," ucap Fitriyani sambil ditenangkan keluarga. 

Dalam kasus ini, terdapat 6 tersangka. Darmen dan Hendra merupakan pelaku yang melakukan penembakan. Sementara 4 sipil lainnya berperan sebagai sopir dan orang yang membawa korban ke rumah sakit. 

Fitri bilang, empat terdakwa sipil divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Sei Rampah, namun pelaku utama mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan. 

"Saya gak puas karena yang sipil yang membantu mereka aja dihukum 4 tahun penjara, kenapa mereka cuma 2 tahun 6 bulan. Setidaknya mereka di atas sipil, 5 atau 6 tahun lah," kata Fitriyani. 

"Saya begitu dibacakan kronologi anak saya, tidak sanggup. apalagi hasil visumnya saya tak tega, biadab betul mereka," ujar dia. 

Baca juga: Akademisi Unimal Soroti Kasus Oknum TNI Tembak Warga: Hukuman Mati Tepat Jika Terbukti Direncanakan

 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved