Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Kasus Penembakan yang Tewaskan 3 Polisi di Way Kanan
Meski divonis hukuman mati, hakim menganggap Kopda Bazarsah tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban.
Kopda Bazarsah turut mengambil amunisi dari tempat latihan militer untuk senjata ilegal miliknya yang digunakan untuk pengamanan judi sabung ayam.
Selain itu, seluruh perbuatan terdakwa tak sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan norma-norma di masyarakat.
"Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik," tuturnya.
Hakim juga menganggap Kopda Bazarsah telah membuat keluarga korban mengalami trauma mendalam akibat penembakan yang dilakukannya.
Hal memberatkan selanjutnya yaitu seluruh keluarga korban belum memaafkan Kopda Bazarsah dan meminta agar yang bersangkutan dihukum mati.
"Bahwa sampai saat ini, ketiga keluarga korban yaitu saksi 33 Saudari Saniyatun selaku istri Iptu Lusiyanto, saksi 34 Saudari Milda Dwiyani selaku istri Bripka Petrus Apriyanto, dan saksi 35 Saudari Suryalina selaku ibu Bripda Ghalib Surya Ganta belum memaafkan kesalahan terdakwa dan berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya yaitu dijatuhi pidana mati," kata hakim.
Sementara, hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Kopda Bazarsah.
Adapun vonis terhadap Kopda Bazarsah sesuai dengan tuntutan oditur militer yaitu hukuman mati.
Baca juga: Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan 3 Polisi
Baca juga: Warga Aceh Terlibat Pembunuhan Anggota IPK Medan, Mayat Ditenggelamkan di Laut Samalanga
Baca juga: Nasib Pilu Ida, TKW yang Lumpuh Disiksa Majikan di Malaysia, Keluarga Tak Mampu Biayai Pengobatan
Judol Merajalela, MIT Desak Gubernur Aceh Ambil Alih Tata Kelola Digital Aceh |
![]() |
---|
BKPSDM Aceh Timur Susun Mekanisme Razia HP, Sanksi Tegas Menanti ASN Terlibat Judol |
![]() |
---|
Cegah Judol, HP ASN Akan Dirazia, Begini Reaksi Pegawai Pemkab Aceh Timur |
![]() |
---|
Cegah Judi Online, MPU Aceh Timur Minta Warkop dan Kafe Matikan Wifi Pukul 00.00 WIB |
![]() |
---|
KPI Aceh Apresiasi Langkah Bupati Aceh Timur Berantas Judi Online di Kalangan ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.