Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur, DPRD Sepakati Hak Angket Pemakzulan

Bupati Pati Sudewo menolak memenuhi tuntutan demonstran untuk mengundurkan diri dari jabatannya. 

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jateng/Mazka Hauzan
DIDEMO - Bupati Pati Sudewo saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Pati, Selasa (15/7/2025) (kiri). Sudewo dilempar sandal saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025) (kanan). 

SERAMBINEWS.COM, PATI - Bupati Pati Sudewo menolak memenuhi tuntutan demonstran untuk mengundurkan diri dari jabatannya. 

Hal itu disampaikan Sudewo kepada wartawan di kantornya, di sela-sela aksi demonstrasi yang tengah berlangsung pada Rabu (13/8/2025).

"Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan seperti itu. Semua ada mekanisme," kata Sudewo, dilansir dari Kompas TV. 

Saat ditanya wartawan lagi, apakah artinya tuntutan demonstran tak bisa dipenuhi, Sudewo menjawab singkat. 

"Kan sudah saya sampaikan tadi," ujarnya.

DPRD Sepakati Hak Angket dan Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo

DPRD Pati, Jawa Tengah, menyepakati hak angket dan membentuk panitia khusus pemakzulan Bupati Patu Sudewo, Rabu (13/8/2025).

Sikap DPRD ini sebagai respons unjuk rasa warga yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.

Salah satu yang mengusulkan hak angket pemakzulan adalah Fraksi Partai Gerindra yang juga merupakan partai dari Sudewo.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan, usulan hak angket tersebut telah memenuhi syarat secara formal.

”Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket ,” ujar Ali

 
Ia menambahkan, setiap tahapan akan berjalan sesuai prosedur dan peraturan-undangan yang berlaku.

Menurut Ali, hak angket ini akan fokus pada penyelidikan kebijakan kenaikan PBB-P2.

Sudewo sebelumnya sempat menaikkan PBB P-2 hingga 250 persen, meskipun pada akhirnya kebijakan tersebut dibatalkan.

Hak angket diumumkan saat sejumlah massa pengunjuk rasa meringsek masuk ke Gedung DPRD Pati Jawa Tengah.

Mereka hadir di tengah rapat keputusan Pansus untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Untuk diketahui, hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat, daerah, dan negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPRD dan DPD yakni diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Baca juga: Bupati Pati Sudewo Dilempari Sandal saat Temui Massa Demo

Respons Sudewo

Menanggapi sikap DPRD, Sudewo mengatakan menghargai keputusan DPRD tersebut.

"Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD, saya menghormati hak angket tersebut, katanya.

Unjuk rasa dipicu kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.

Kebijakan tersebut sudah dibatalkan namun massa tetap berunjuk rasa dan menuntut mundurnya Sudeewo. 

Massa yang mengklaim hadir lebih dari 50.000 orang meneriakkan yel-yel “Bupati harus lengser” dan “Turun Sudewo sekarang juga.

Bupati Sudewo baru menjabat sejak dilantik pada 18 Juli 2025.

Namun, kurang dari sebulan memimpin, ia sudah menghadapi gelombang penolakan besar yang mendesaknya mengundurkan diri.

Baca juga: VIDEO - Detik-detik Ribuan Warga Gelar Aksi Menuju Kantor Bupati Pati, Tuntut Sudewo Lengser

Surat Pengunduran Diri Atas Nama Sudewo Dibacakan Pendemo

Seorang perwakilan demonstran membacakan dokumen pernyataan pengunduran diri atas nama Bupati Pati, Haji Sudewo ST MT, di tengah aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, pada Rabu (13/8/2025). Video tersebut viral. 

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berpakaian kemeja putih lengan panjang, mengenakan sarung ungu dan peci hitam, membacakan pernyataan tertulis yang mengatasnamakan Sudewo, disaksikan massa pedemo yang memadati lokasi.

"Saya yang bertanda tangan di bawah ini adalah, nama, Haji Sudewo ST.MT, jenis kelamin laki-laki. Agama Islam, pekerjaan jabatan Bupati Pati peridoe 2024-2029. Alamat Jalan Tombronegoro nomor 1, Kaborongan, Desa Pati Lor, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Dengan ini menyatakan sebagai berikut, satu, bahwa terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2025, saya mengundurkan diri dari jabatan saya, sebagai Bupati Pati," ucap pria tersebut.

"Karena telah gagal menjadi pemimpin yang berpihak kepada masyarakat Kabupaten Pati dan menjalankan kekuasaan, saya tidak menjunjung supremasi hukum," sambung pernyataan pria tersebut.

Dokumen Dibuat oleh Pedemo, Bukan Pernyataan Resmi Sudewo

Dari pantauan wartawan Tribun Jateng, diketahui bahwa dokumen pernyataan tersebut disusun oleh massa pedemo, bukan surat resmi dari Bupati Pati, Sudewo.

Bupati Pati Minta Maaf, Janji Bakal Tinjau Ulang Kenaikan PBB 250 Persen
Artikel Kompas.id 
 
Massa menuntut agar Sudewo menandatangani dokumen tersebut dan benar-benar mundur dari jabatannya.

Rapat paripurna DPRD Pati masih berlangsung dan belum ada pengumuman resmi dari pemerintah daerah terkait posisi Bupati.

Aksi unjuk rasa yang menuntut pengunduran diri Bupati Sudewo berlangsung ricuh.

Massa yang memadati halaman Kantor Bupati memaksa masuk dengan mendorong pagar dan melempari aparat dengan air minum kemasan, bahkan membakar satu unit mobil provos milik Polres Grobogan.

 
Dalam upaya meredam amarah warga, Bupati Sudewo sempat keluar menemui massa menggunakan mobil rantis polisi.

Namun saat mencoba menyampaikan permintaan maaf, ia justru dilempari sandal dan botol air oleh demonstran.

"Assalamualaikum wr wb. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, saya akan berbuat lebih baik," ucap Sudewo, yang kemudian kembali masuk ke dalam mobil setelah situasi tak terkendali.

Baca juga: Meski Bupati Pati Minta Maaf, Demo Warga Protes Kenaikan PBB 250 Persen Bakal Tetap Digelar

Protes Terus Berlanjut meski Kenaikan Pajak Sudah Dicabut

Demo besar-besaran ini dipicu oleh kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen yang sempat diberlakukan oleh Sudewo. Meskipun kebijakan tersebut sudah dicabut, massa tetap menuntut Sudewo mundur.

"Bupati harus lengser, bupati lengser," teriak perwakilan massa dari atas panggung.

"Turun, turun, turun Sudewo, turun Sudewo sekarang juga," seru massa lainnya.

"Kita di sini mengikuti tantangan Bupati Sudewo, kita datang 50.000 orang bahkan lebih, tapi kenapa Sudewo tidak menampakkan diri. Bupati pengecut," tambah orator aksi.

Sebagai informasi, Haji Sudewo baru dilantik sebagai Bupati Pati pada 18 Juli 2025, dan kini baru satu bulan menjabat, ia telah menghadapi gelombang desakan untuk mundur.

Baca juga: Kawal Pemerintahan Bebas Risiko, ASN Aceh Barat Dibekali SPIP Terintergrasi

Baca juga: Pelayanan RSUZA Amburadul, Komisi V DPRA Geram dan Siap Panggil Manajemen

Baca juga: Ratna Sari Dewi Kukuhkan Bunda PAUD Kecamatan dan Gampong se-Abdya

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved