Liputan Eksklusif Aceh
Libatkan Mucikari, Polres Aceh Selatan Dalami Kasus TPPO Anak di Bawah Umur
“Untuk fakta baru selama masih penyidikan masih terus dikumpulkan dan berkoordinasi dengan Jaksa,” ungkapnya.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Nurul Hayati
“Untuk fakta baru selama masih penyidikan masih terus dikumpulkan dan berkoordinasi dengan Jaksa,” ungkapnya.
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Satreskrim Polres Aceh Selatan masih terus mengembangkan penyidikan terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat tiga tersangka dengan korban seorang siswi SMA berusia 17 tahun.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshah SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jum’at (22/8/2024) mengatakan bahwa pihaknya masih terus mencari fakta baru.
Selain itu, kata Narsyah, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan jaksa.
“Untuk fakta baru selama masih penyidikan masih terus dikumpulkan dan berkoordinasi dengan Jaksa,” ungkapnya.
Korban Masih Pelajar
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya pada pada 23 Juli 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban di bawah umur.
Korban diketahui berinisial NV (17) seorang siswi SMA kelas X yang berasal dari Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (23/7/2025).
Kasus ini terungkap, saat Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial RS (40) pada, Sabtu (19/7/2025).
Baca juga: Terkait Kasus TPPO di Aceh Selatan, LPAI Aceh: Pageu Gampong Syariat Perlu Dihidupkan Kembali
Saat melakukan penggeledahan terhadap Pelaku RS (40) yang juga sebagai mucikari, petugas menemukan bukti praktik prostitusi melalui telepon genggam pelaku, yang melibatkan korban di bawah umur.
Selanjutnya, Satresnarkoba berkoordinasi dengan Unit IV PPA Satreskrim untuk mendalami temuan tersebut.
Dalam pengembangan kasus, dua pelaku lainnya juga berhasil diamankan, yaitu NN (27) yang berperan sebagai pengantar korban, dan NI (35) yang memesan korban untuk dijadikan pemuas nafsunya.
Ketiganya telah ditangkap dan kini diamankan di Mapolres Aceh Selatan bersama barang bukti, berupa satu unit handphone serta satu unit sepeda motor.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshah SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menyatakan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius dan tuntas.
Liputan Eksklusif Aceh
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
cabuli anak dibawah umur
anak dibawah umur dicabuli
Polres Aceh Selatan
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
Tanggapi TPPO di Aceh Selatan, MPU Sebut Indikasikan Lemahnya Iman, Ekonomi, dan Kontrol Sosial |
![]() |
---|
Terkait Kasus TPPO di Aceh Selatan, LPAI Aceh: Pageu Gampong Syariat Perlu Dihidupkan Kembali |
![]() |
---|
Terkait Penggunaan Bahasa Aceh Menurun Hingga Jarang Terdengar, Begini Tanggapan Disdikbud Langsa |
![]() |
---|
Terkait Penggunaan Bahasa Aceh di Langsa Menurun, Remaja Ini Akui di Lingkungan Berbahasa Indonesia |
![]() |
---|
Terkait Penggunaannya di Langsa Menurun, Diakui Belum Ada Guru Khusus Bahasa Aceh di Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.