Liputan Eksklusif Aceh
Libatkan Mucikari, Polres Aceh Selatan Dalami Kasus TPPO Anak di Bawah Umur
“Untuk fakta baru selama masih penyidikan masih terus dikumpulkan dan berkoordinasi dengan Jaksa,” ungkapnya.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Nurul Hayati
“Kami sangat prihatin karena korbannya masih anak di bawah umur. Ini adalah bentuk eksploitasi yang keji dan tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan para pelaku akan diproses secara hukum,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).
Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan lainnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa di lingkungannya.
“Kami butuh dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi melindungi generasi muda dari tindak kejahatan seperti ini,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Tanggapi TPPO di Aceh Selatan, MPU Sebut Indikasikan Lemahnya Iman, Ekonomi, dan Kontrol Sosial
Liputan Eksklusif Aceh
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
cabuli anak dibawah umur
anak dibawah umur dicabuli
Polres Aceh Selatan
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
Di Kota Langsa, Mobil Berplat BK Diperkirakan Capai 70 Persen |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Serukan Warganya Pakai Plat BL, Agar Pajak tak Lari keluar Daerah |
![]() |
---|
Begini Penjelasan PLN Aceh Terkait Pemberian Kompensasi Dampak Pemadaman Listrik |
![]() |
---|
Bikin Gaduh! YaPKA Minta PLN Aceh Berikan Kompensasi kepada Konsumen, Terkait Listrik Padam |
![]() |
---|
PLN Dituntut Berikan Kompensasi Bagi Pelanggan Atas Pemadam Listrik di Aceh Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.