Data Sudah Terintegrasi; Usai Akad, Status Nikah Langsung Muncul di KTP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP Elektronik

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang sudah resmi menyandang status sebagai suami istri dahulu direpotkan untuk kepengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang harus diubah dengan status menikah.

Namun hal itu kini tidak berlaku lagi, sebab Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengintegrasikan data kependudukan setelah pernikahan.

Nantinya pasangan yang baru saja menikah tidak perlu datang ke kantor Dukcapil terdekat. Status menikah otomatis muncul di KTP dan KK.

"Mereka tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil untuk mengubah KTP dan KK. Setelah menikah mereka mendapatkan KTP yang berubah status dan KK dengan kartu keluarga sendiri dengan teregister sebagai kawin tercatat. Persyaratannya sangat mudah cukup melampirkan KK dan KTP," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, Minggu (26/12/2021).

Budi mengatakan sistem yang sama juga telah dikoordinasikan dengan lintas agama lainnya agar menerapkan hal serupa.

Dengan begitu, mereka yang menikah bisa langsung mendapatkan KK, KTP dan buku nikah sesuai dengan status mereka yang baru.

Baca juga: Cara Cek NIK KTP Secara Online, Bisa Melalui WhatsApp, Praktis dan Mudah

Baca juga: Ini Jumlah Warga di Aceh Utara Aceh Utara yang Wajib Rekam e-KTPĀ 

Baca juga: 3.292 Warga Pidie Jaya Belum Rekam Data KTP Elektronik

"Sebenarnya sudah ada aplikasi, dan layanan terintegrasi juga dengan empat agama lainnya. Dengan aplikasi PDKT kita bisa langsung berikan ke kementerian agama untuk perubahan," kata Budi.

Lebih jauh Budi menjelaskan tidak ada syarat khusus bagi pasangan calon pengantin yang ingin langsung mendapatkan KK dan KTP seusai menjalani akad nikah.

Menurut Budi, calon pengantin hanya perlu menyerahkan KK dan KTP lama saat mengurus proses pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap wilayahnya.

"Persyaratan yang harus dilengkapi calon pengantin cukup melampirkan KK dan KTP mereka untuk menikah," kata Budi.

Menurut Budi, data identitas calon pengantin yang diserahkan ke KUA lalu diinput akan terintegrasi dengan data Disdukcapil Jakarta.

Disdukcapil kemudian akan mencetak KK dan KTP baru pasangan pengantin.

"Karena kami sudah punya aplikasi dan kami nanti bisa langsung memberikan (KTP dan KK pengantin) kepada Kementerian Agama," kata Budi.

"KTP dan KK diberikan saat hari pasangan menikah. Kalau dari kami memberikan dua, KTP dan KK. Kalau dari Kementerian Agama satu, buku nikah," kata Budi.

Program tersebut dilakukan Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan mengadakan rapat bersama Kemenag Kanwil Jakarta Selatan pada Senin (20/12) lalu.

Baca juga: Larang Perayaan Tahun Baru 2022, Wali Kota Lhokseumawe Keluarkan Surat Edaran, Ini Poin-poinnya

Baca juga: Ridwan Kamil: Kalau Jalan Terbuka, Bismillah Siap Maju Jadi Calon Presiden 2024

Baca juga: Pemuda Palestina Bentrok dengan Tentara Israel, Lemparan Batu Dibalas Tembakan

Halaman
12

Berita Terkini