Breaking News

Berita Pidie

Aduh! Penyaluran Bantuan UMKM Rp 2,7 Miliar di Baitul Mal Pidie Macet, Dampak Konflik Internal

Sebenarnya macetnya pencairan dana untuk pemberdayaan UMKM telah terjadi sejak tahun 2024. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
DANA BANTUAN UMKM - Sejumlah wanita memasukkan proposal untuk mendapatkan dana bantuan UMKM di Kantor Sekretariat Baitul Mal Pidie beberapa bulan lalu. Hingga saat ini, dana bantuan UMKM di BMK Pidie masih belum bisa disalurkan. 

Verifikasi dilakukan terhadap mustahik untuk mengecek keberadaannya. 

Baca juga: BMK Pidie belum Ajukan Pencairan Zakat Guru Rp 1,3 Miliar, Abidon: Tunggu Penunjukan Dewan Pengawas

"Bisa saja telah meninggal dan mengecek kelayakan mustahik menerima bantuan UMKM,” beber dia. 

“Tahun 2025, anggota DPRK Pidie telah turun mengecek kelayakan mustahik hasil verifikasi," ujarnya. 

Ia menyebutkan, saat Sekretariat BMK Pidie dijabat Plt, yang saat itu masih adanya lima komisioner, tapi belum bisa mencairkan bantuan dana UMKM.

Padahal, saat itu verifikasi mustahik telah selesai dilaksanakan, tapi pencairan dana belum bisa dilakukan.

"Kemungkinan mereka sangat berhati-hati mencairkan dana bantuan UMKM, khawatir lahir komplain," jelasnya.

Baca juga: Dewan Desak BMK Pidie Segera Salurkan ZIS, Ketua BMK: Musyawarahkan Dulu

Ia menjelaskan, mustahik yang namanya telah keluar dan diketahui oleh mustahik. Sehingga nama mustahik itu akan diverifikasi ulang untuk memastikan kelayakannya. 

“Jangan sampai nama telah keluar, tapi bantuan dana tidak diberikan, sehingga menjadi masalah nantinya,” terang dia.

Ia menambahkan, mengacu pada qanun, Plt pada Badan BMK Pidie harus ada, sebelum ditetapkan anggota Badan BMK Pidie yang definitif.

 Sebab, untuk pencairan dana bantuan UMKM harus adanya persetujuan Badan BMK Pidie.  

Makanya harus duduk untuk membicarakan dana bantuan UMKM dan mustahik.

"Jadi amanah qanun, badan atau komisioner harus ada di BMK Pidie. Kalau tidak, dana bantuan UMKM tidak bisa disalurkan. Dalam qanun disebutkan badan, bukan komisioner," terangnya. 

Baca juga: Dewan Pengawas BMK Pidie Pastikan Aset Tanah Waqaf Tgk Dianjong Wajib Dikelola, Ini Dasar Hukumnya

Selain itu, kata Muzakar, dana bantuan untuk anak yatim Rp 1 miliar, penyandang disabilitas Rp 300 juta, dan ibu hamil dari keluarga miskin Rp 1 miliar, belum disalurkan pada tahun 2025.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved