Opini
Mobilitas Pekerja: Pengungkit Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat
Mobilitas yang terjadi baik antar kabupaten, provinsi, bahkan negara bukan sekadar perpindahan fisik, melainkan sebuah mekanisme pasar
Manfaat bagi Perekonomian Aceh dan Tantangan yang Harus Diatasi
Dari perspektif makro, mobilitas pekerja, terutama migrasi masuk (immigration) tenaga kerja terampil, juga dapat memberikan manfaat bagi Aceh. Rekonstruksi pasca-tsunami dan konflik menunjukkan bagaimana tenaga ahli dari luar Aceh berperan penting dalam memulihkan infrastruktur dan perekonomian.
Mereka membawa keterampilan, pengetahuan, dan inovasi yang belum tentu tersedia di pasar lokal. Dalam konteks otonomi khusus, Aceh memiliki ruang untuk merancang kebijakan yang dapat menarik tenaga kerja terampil untuk berkontribusi dalam sektor-sektor prioritas, seperti pariwisata halal, pertanian organik, dan energi terbarukan.
Namun, jalan menuju mobilitas yang optimal masih dipenuhi hambatan. Infrastruktur transportasi yang tidak merata, khususnya di wilayah Selatan dan Tengah, meningkatkan biaya migrasi. Ketidaksesuaian antara keterampilan yang dimiliki pencari kerja dengan kebutuhan industri (skill mismatch) juga menjadi masalah serius.
Selain itu, faktor budaya dan ikatan keluarga yang kuat, sebagaimana digambarkan dalam model "Tied Stayer", kadang menjadi pertimbangan non-ekonomi yang menghambat keputusan untuk bermigrasi, meskipun peluang ekonomi di luar lebih baik.
Rekomendasi Kebijakan: Dari Menghambat menjadi Memfasilitasi
Agar mobilitas pekerja dapat menjadi mesin peningkatan kesejahteraan yang powerful, Pemerintah Aceh dan para pemangku kepentingan perlu beralih dari paradigma yang melihat mobilitas sebagai "ancaman" atau "masalah" menjadi sebuah "solusi" yang perlu difasilitasi. Beberapa langkah strategis yang dapat diambil adalah:
1.Memperkuat Layanan Informasi Pasar Kerja: Membangun platform digital terpadu yang menghubungkan pencari kerja di daerah dengan lowongan di pusat pertumbuhan, termasuk memberikan informasi tentang biaya hidup dan kebutuhan keterampilan.
2. Meningkatkan Keterampilan dan Daya Saing: Program pelatihan vokasi harus diselaraskan dengan peta jalan industrialisasi Aceh dan tuntutan pasar kerja nasional bahkan internasional, mempersiapkan tenaga kerja yang siap bermigrasi secara kompetitif.
3. Memperbaiki Infrastruktur Konektivitas: Pembangunan dan perbaikan jalan, pelabuhan, serta jaringan internet di daerah tertinggal akan menurunkan biaya mobilitas dan membuka akses ekonomi yang lebih luas.
4. Melindungi Pekerja Migran: Memperkuat peran BNP2TKI dan dinas terkait di Aceh untuk memberikan pembekalan, pendampingan hukum, dan perlindungan bagi Calon Pekerja Migran (CPMI), memastikan migrasi yang aman, tertib, dan bermartabat.
5. Menarik Migran Balik Berinvestasi: Membuat paket kebijakan insentif fiskal dan non-fiskal yang sederhana dan mudah diakses untuk mendorong para perantau yang pulang agar menanamkan modal dan keahliannya membangun usaha di Aceh.
Kesimpulan
Mobilitas pekerja adalah jantung dari pasar tenaga kerja yang dinamis. Bagi Aceh, ia adalah strategi adaptif yang telah lama dilakukan masyarakatnya untuk bertahan dan meningkatkan taraf hidup.
Dengan melihat mobilitas melalui lensa investasi modal manusia dan sebagai alat untuk menyeimbangkan penawaran-permintaan tenaga kerja, Pemerintah Aceh dapat merancang kebijakan yang tidak hanya memecahkan masalah pengangguran, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan memfasilitasi mobilitas yang lancar, aman, dan produktif, Aceh pada dasarnya sedang membuka katup pembangkit tenaga kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
Dengan semakin menyebarnya Masyarakat Aceh di seluruh penjuru dunia, maka akan semakin banyak jejaring rangkaiaan sosial ekonomi terbentuk, sehingga memperkaya khazanah global, inovasi daerah serta tidak hanya mengangkat nama daerah tetapi juga menciptakan pertukaran manfaat yang saling menguntungkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/uniki-080624-b.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.