Breaking News

Berita Abdya

Oknum PNS Abdya Diduga Terlibat Penipuan Janjikan Lulus Akpol, BKPSDM Tunggu Proses Hukum

Penipuan yang dilakukannya terhadap seseorang yang dijanjikan anaknya lulus Akpol, sehingga korban rugi Rp600 juta.  

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Mursal Ismail
STV
TERSANGKA PENIPUAN - Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS Abdya Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah 
Ringkasan Berita:• Oknum PNS Puskesmas Kuala Batee, Abdya, berinisial ED (39) ditangkap Polres Abdya atas dugaan penipuan modus lulus Akpol, merugikan korban Rp600 juta.
• ED menggunakan uang hasil penipuan untuk kebutuhan pribadi, termasuk biaya anak, suami siri, dan berfoya-foya; kini ditahan di rutan Mapolres Abdya.
BKPSDM Abdya menunggu putusan pengadilan sebelum memberi sanksi disiplin, setelah sebelumnya ED juga dipanggil karena 80 hari tak masuk dinas.
 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diduga terlibat dalam kasus penipuan hingga merugikan korban ratusan juta rupiah.

Oknum PNS berinisial ED tersebut telah ditangkap dan ditahan di rutan Mapolres Abdya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Penipuan yang dilakukannya terhadap seseorang yang dijanjikan anaknya lulus Akpol, sehingga korban rugi Rp600 juta.  

Menanggapi soal kasus ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya, Nur Afni Muliana, kepada Serambinews.com, Jumat (7/11/2025) mengaku sudah mengetahui kasus tersebut.

"Ya, kita sudah mengetahui kasus itu. Saat ini kita sedang menunggu proses hukum lebih lanjut (putusan pengadilan)," kata Nur Afni.

Ia menyebutkan, kasus yang menimpa ED ini membuat pihaknya terkejut. Sebab, yang bersangkutan baru saja dilakukan pembinaan oleh tim Pemerintah Kabupaten Abdya.

Baca juga: Oknum PNS Abdya Tipu Warga Modus Lulus Akpol Habiskan Rp 600 Juta untuk Biaya Suami Siri & Foya-foya

"Kasus ini juga sudah kita laporkan kepada pimpinan. Namun, demikian kita tetap menunggu hasil dari pengadilan, baru kemudian bisa memproses sanksi apa yang harus diberikan," jelas Nur Afni.

ED Tidak Masuk Dinas 80 Hari

Nur Afni mengatakan, sebelum kejadian penangkapan terhadap ED, pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan selama tiga kali terkait masalah kedisiplinan, bukan kasus penipuan.

"Kami panggil yang bersangkutan karena sudah 80 hari tidak masuk dinas, bukan soal kasus yang dialaminya. Karena kami baru mengetahui itu, sesudah dilakukan penangkapan," kata Nur Afni.

Ia menyebutkan, ED dipanggil pihaknya sebanyak tiga kali. Namun, dua kali tidak hadir karena alasan sakit.

"Pada panggilan ketiga ia baru datang untuk melakukan klarifikasi kenapa dia tidak masuk dinas selama 80 hari. Saat itu, kita juga memberikan pembinaan agar diperbaiki," ujarnya.

Baca juga: Modus Akpol, PNS Raup Rp 600 Juta

Pemanggilan ED ini, jelas Nur Afni, sesuai PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kita berharap semua ASN Abdya agar tetap mengutamakan kedisiplinan demi pelayanan kepada masyarakat," pungkas Nur Afni.

Tersangka Ditangkap

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Aceh Barat Daya berhasil menangkap salah seorang perempuan yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Gampong Pasar Kota Bahagia, Kecamatan Kuala Batee, kabupaten setempat atas kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang merugikan korban hingga ratusan juta.

Terduga pelaku berinisial ED (39) ini ditangkap pada, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, saat hendak menuju ke Puskesmas Kuala Batee.

Penangkapan terhadap terduga pelaku, berdasarkan laporan korban berinisial IR kepada pihak kepolisian pada, 27 Maret 2025 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/III/2025/SPKT/POLRES ABDYA/POLDA ACEH, tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : S.P. Kap/ 37 /X/Res.1.11/2025/Reskrim tanggal 27 Oktober 2025.

Baca juga: VIDEO Modus Lulus Akpol, Oknum PNS Abdya Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi SH MH menjelaskan, sejak dilaporkan, Satreskrim Polres Abdya terus melakukan penyelidikan. 

Setelah diperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah, kata Wahyudi, pada tanggal 28 Juli 2025 penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Kemudian, tambahnya, penyidik melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku, namun setelah dua kali dipanggil berurut-turut terduga pelaku tidak memenuhi panggilan tersebut, tanpa alasan yang sah dan patut.

Sehingga, jelas Wahyudi, penyidik Polres Abdya mencari keberadaan pelaku yang saat itu diduga tidak berada di Abdya bahkan berada di Sumatera Utara.

"Saat itu terduga pelaku ini terus berpindah-pindah tempat di luar Abdya, sehingga penyidik Polres Abdya terus berusaha lebih giat dan ekstra agar bagaimana caranya terduga pelaku dapat diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari keseriusan dan kerja keras penyidik, terduga pelaku dapat diamankan pada hari dan tanggal dimaksud," kata Iptu Wahyudi kepada Serambinewa.com, Kamis (6/11/2025).

Ia menjelaskan, kejadian penipuan ini berawal pada pertengahan Agustus 2024 lalu, dimana terduga pelaku mendatangi rumah korban IR dengan mengiming-imingi kepada korban tentang kelulusan seleksi kepolisian jalur Akademi Kepolisian (Akpol) terhadap anak korban.


"Saat itu, terduga pelaku ini meyakinkan korban dengan menerangkan bahwa di setiap tahapan tes, ia nantinya akan memberikan uang kepada panitia agar anak korban mendapatkan kelulusan Akpol, dengan catatan korban harus menyiapkan uang dan memberikan uang tersebut kepada terduga pelaku," kata Wahyudi.

Karena merasa yakin, sebut Wahyudi, korban kemudian memberikan uang kepada terduga pelaku, karena menurutnya, akan ada orang lain yang nantinya menghubungi korban terkait tes tersebut.

"Tapi kenyataannya, yang menghubungi korban itu adalah terduga pelaku itu sendiri dengan berpura-pura sebagai panitia tes dengan menggunakan nomor handphone lain, agar korban lebih percaya," jelasnya.

Padahal sebut Wahyudi, dalam tes kepolisian ini tidak dipungut biaya apapun.

Atas perbuatan terduga pelaku, ungkap Wahyudi, korban mengalami kerugian mencapai Rp 600 juta.

"Uang hasil penipuan ini ia gunakan untuk kepentingan pendidikan anaknya, berobat, digunakan bersama suami nikah sirinya, dan berfoya-foya," jelas Wahyudi.

Dari tangan terduga pelaku, sebut Wahyudi, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buku BSI, 4 buku Bank Aceh, dan 3 lembar ATM BSI.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 378 Junto 72 KUHPidana dengan hukuman 4 tahun penjara. Kini, terduga pelaku dan barang bukti ditahan dan diamankan rutan Mapolres Abdya. (*)
 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved