Berita Lhokseumawe

Tegas! Ketua DPRK Lhokseumawe Tuntut PLN Ganti Rugi Dampak Pemadaman

Pemadaman listrik panjang di Lhokseumawe pada 15–16 November 2025 menimbulkan kerugian masyarakat.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Serambinews/HO
KOMPENSASI PEMADAMAN LISTRIK - Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal menuntut PT PLN untuk memberi kompensasi atau mengganti kerugian masyarakat dampak dari pemadaman listrik. 

“Kesannya listrik hidup mati itu sudah hal yang lumrah, dan PLN seperti tidak mempedulikan kerugian dari masyarakat,” urai Ketua DPRK Lhokseumawe.

Padahal, tukasnya, sikap PLN sangat tegas terhadap pelanggan yang menunggak.

Bahkan PLN tak segan-segan memberlakukan denda bila pelanggan mau nyambung kembali.

“Maka sudah seharusnya ada timbal balik. Bila PLN padamkan listrik, harus juga diberikan kompensasi pada pelanggan. Ini baru adil," tukas Faisal.

“Bisa saja PLN buat posko pengaduan di setiap daerah,” urai dia. 

“Bila ada kerugian masyarakat akibat kerap padam listrik, bisa melapor dan selanjutnya didata dan dilakukan ganti rugi,” tandas Ketua DPRK Lhokseumawe ini.

Baca juga: Sempat Padam 20 Jam, Kondisi Listrik Aceh Kembali Membaik, PLN UID Aceh: Pulih 100 persen

"Apa berani PLN seperti itu? Saya yakin pasti tidak,” sergah dia. 

“Karena PLN meskipun perusahaan negara, yang dikejar hanya untung banyak, tanpa peduli terhadap nasib masyarakat," sindirnya.

Intinya, lanjut politisi Partai Aceh ini, PLN jangan cuma kejar taget bonus akhir tahun saja, tetapi masyarakat terabaikan.

"Kita mau ada kompensasi dari pihak PLN untuk masyarakat yang terkena dampak,” tegas Faisal.

Baca juga: 18 Ribu Ekor Ayam Mati Sebab Pemadaman Listrik, Peternak di Abdya Gugat PLN

“Beberapa unit usaha mungkin tidak bisa jalan kalau terjadi masalah pemadaman seperti sekarang ini," demikian Ketua DPRK Lhokseumawe.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved