Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku Sampai Akhir September, Mana Saja Daerah yang Ikut Serta?
Program ini menawarkan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan bea balik nama kendaraan.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Bagi para pemilik kendaraan, ada kabar baik yang tidak boleh dilewatkan.
Hingga akhir September 2025, sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Program ini menawarkan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan bea balik nama kendaraan.
Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan bisa mendapat kesempatan emas untuk melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan.
Lantas, provinsi mana saja yang menyediakan keringanan ini?
Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan September 2025
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (2/9/2025), berikut ini provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada bulan September 2025:
1. Aceh
Mengacu Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025.
Baca juga: Pastikan tak Ada Kenaikan Pajak PPB, Ketua DPRK Lhokseumawe Datangi BPKAD
2. Banten
Masyarakat di Provinsi Banten juga bisa menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Oktober 2025.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni.
Berdasarkan surat tersebut, Pemprov Banten menawarkan berbagai insentif melalui program ini, yakni pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak.
3. Jawa Barat
Dikutip dari Kompas.com (1/8/2025), Pemprov Jawa Barat masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 30 September 2025.
Melalui program ini, masyaakaat bisa mendapatkan pembebasan pembayaran tunggakan pajak untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
4. Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan Desember 2025.
Program ini menawarkan pembebasan denda pajak kendaraan.
Dengan begitu, wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
5. Kalimantan Tengah
Daerah berikutnya yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah Kalimantan Tengah.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlaku sampai dengan 23 September 2025.
“Cukup bayar pajak tahun berjalan, semua denda dan tunggakan kami bebaskan. Ini adalah bentuk perhatian sekaligus hadiah bagi masyarakat Kalteng,” kata dia, dikutip dari Info Samsat.
6. Lampung
Pemprov Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Dikutip dari laman Pemerintahan Provinsi Lampung, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengatakan, salah satu keuntungan dari program ini adalah pembebasan pajak kendaraan tahunan pertama atas mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung.
Baca juga: Tak Hanya Naikkan Pajak, Pansus Temukan Kebijakan Ngawur Bupati Pati hingga Mau Dilengserkan Rakyat
7. Yogyakarta
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor turut digelar di Yogyakarta sampai dengan 31 Oktober 2025.
Program tersebut menawarkan pembebasan denda PKB, bebas BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
8. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025.
Diskon itu diberikan kepada wajib pajak yang taat sebanyak 5 persen.
Lalu untuk kendaraan mutasi masuk sebesar 50 persen.
Sedangkan untuk BBNKB kendaraan bekas menjadi gratis.
Ada pula diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun.
9. Kalimantan Selatan
Dikutip dari Kompas.com (7/8/2025), program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan berlangsung sampai dengan 31 Desember 2025.
Melalui program tersebut, Pemprov Kalimantan Selatan menawarkan pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat cukup bayar pajak tahun berjalan dan diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi.
10. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Di NTB, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung sampai dengan 30 September 2025.
Program tersebut menawarkan keuntungan berupa diskon 25 persen bagi wajib pajak tertib 4 tahun dan tunggakan 2021–2024, serta pemutihan tunggakan sebelum 2019.
Ada pula diskon 50 persen untuk yayasan dan pesantren, serta bebas pajak untuk kendaraan luar NTB yang mutasi masuk.
Baca juga: Daftar Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan di 21 Provinsi Selama Agustus 2025, Apakah Aceh Termasuk?
11. Nusa Tenggara Timur (NTT)
Tak hanya NTB, NTT juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sampai 30 September 2025.
Keuntungan dari program tersebut adalah pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, diskon 50 persen untuk tunggakan PKB dan kendaraan mutasi masuk, serta potongan berdasarkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
12. Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025.
Melalui program ini masyarakat bisa berkesempatan mendapatkan pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak.
13. Sulawesi Selatan
Sulawesi Selatan memberikan diskon PKB 9,5 persen untuk 2025, bebas denda PKB, dan potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel) hingga 31 Desember 2025.
14. Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara membebaskan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026.
Itulah 14 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang September 2025.
(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
HARDIKDA ke-66, Kepala Sekolah SMKN 1 Julok Apresiasi Guru dan Siswa Berprestasi |
![]() |
---|
Enam Siswa SMKN 1 Jeunieb Terima Penghargaan pada Peringatan Hardikda |
![]() |
---|
DPRA Sebut Kesenjangan Akses Pendidikan Jadi Tantangan, Hardikda 2025 Jadi Momen Pemerataan |
![]() |
---|
Kondisi Kehidupan Warga Aceh Saat Darurat Militer 2003: Tentara Tersebar di Tiap Sudut Jalanan |
![]() |
---|
Wabup Aceh Besar: Hardikda Harus Menjadi Momentum Ciptakan Generasi Unggul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.