Kronologi Pasutri Suntikkan Sabu ke Adik Perempuan, Dipicu Sakit Hati ke Orang Tua soal Perlakuan
Siang itu, keduanya digerebek karena diduga menyekap adik kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun, berinisial ECA.
“Ketiganya kemudian kembali memaksa korban menghisap sabu tersebut melalui alat yang dirakit oleh MVF tesebut.
Akan tetapi korban menolak, sampai mereka putus asa. Alhasil ketiganya menghisap sendiri sabu tersebut, hingga beberapa kali,” tuturnya.
Pada Jumat (10/10/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB, HLF mengembalikan ponsel ECA yang sebelumnya sempat disita.
Lantas ia secara diam-diam menghubungi ayahnya dan minta tolong untuk dijemput.
“Akhirnya, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar jam 13.00 WIB, ayah korban bersama dengan petugas kepolisian Polsek Lawang dan warga sekitar menggerebek rumah tersangka dan mengamankan kedua tersangka,” jelasnya.
Penggerebekan itu berjalan dramatis, beberapa anggota yang tidak berseragam sampai memanjat rumah tersangka dari belakang, dengan tujuan agar pelaku tidak melarikan diri.
“Dalam proses penggerebekan itu, selain tersangka, polisi juga menemukan barang bukti berupa dua buah alat suntik yang berisi cairan narkoba jenis sabu, sebuah pipet kaca dan alat bong dari botol air mineral,” ujarnya.
Kini, pasutri beserta MVF sudah ditahan.
Mereka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 89 ayat (1) juncto Pasal 76 J UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 133 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
“Motif pelaku menyekap dan mencekoki adiknya dengan narkoba karena DAC merasa sakit hati dengan mertuanya, akibat merasa tidak diperlakukan dengan baik. Sehingga melakukan balas dendam kepada adik iparnya,” pungkasnya.
Baca juga: Nasib ASN Pemkab Sidoarjo Terlibat Pesta Gay, Diminta Mundur usai Gajinya Dihentikan
Baca juga: Update Harga iPhone 17 Series Awal November 2025, Model iPhone 17 Jadi Paling Laris di Luar Negeri
Baca juga: Aceh, Pemuda, dan Qanun yang Mati Muda
Sumber: Kompas.com
| Tabrak Lari Tewaskan Pasutri dan 2 Anak di Sragen, Sopir Pikap Kabur Lihat 4 Korban Tergeletak |   | 
|---|
| Siksa dan Cambuk Prada Lucky Hingga Tewas, 17 Anggota TNI AD Terancam 9 Tahun Penjara |   | 
|---|
| HRD Apresiasi Polres Gayo Lues Polda Aceh yang Berhasil Berantas Narkotika |   | 
|---|
| Nasib Brigadir HA, Anggota Polsek Cinangka Dua Kali Setubuhi Mahasiswi, Diproses Propam dan Dipatsus |   | 
|---|
| Panji Pemuda 21 Tahun Rudapaksa Nenek 85 Tahun di Tasikmalaya, Ngaku Mabuk Berat saat Beraksi |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.