Breaking News

Briptu Zaenal Arifin Tipu Warga Raup Uang Rp5 Miliar, Janjikan Lulus Jadi Polisi, Kini Buron

Salah satu keluarga korban berinisial IK mengungkapkan, terdapat korban dari beberapa daerah seperti Tirtayasa, Pamarayan, dan Tangerang.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ILUSTRASI POLISI - Oknum anggota Polda Banten, Briptu Zaenal Arifin, diduga terlibat dalam kasus penipuan yang merugikan lebih dari satu orang korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp5 miliar. 

Sebelumnya, Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, menyatakan bahwa Briptu Zaenal Arifin telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2025.

Menurut Endang, baru satu korban yang melapor, yaitu AH, seorang ASN asal Kabupaten Tangerang, dengan kerugian mencapai Rp300 juta.

"Sejauh ini indikasinya hanya satu. Kalau dari korban lain, kami belum tahu karena belum ada laporan ke kami," kata Endang kepada wartawan.

Selain menjadi tersangka dalam kasus penipuan, Endang juga menambahkan, Briptu Zaenal Arifin tengah dicari oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten karena melanggar kode etik kepolisian.

"Saat ini pun, selain sedang dicari oleh kita (penyidik), juga sedang dicari oleh Propam Polda karena sudah lama tidak masuk kerja," tutup Endang.

Baca juga: Hakim Mahkamah Syariyah Lhoksukon Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Aliran Menyimpang Millah Abraham

Baca juga: Surat Menteri ESDM, DEM Aceh: Kewenangan Migas Aceh Hak Konstitusional, Bukan Sekadar Koordinasi

Baca juga: Pria Medan Peras Mahasiswi, Ancam Sebar Video Syur Mereka Bila Korban Tak Kirim Uang

Sumber: Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved