Putusan MKD: Sahroni, Nafa, dan Eko Disanksi Dinyatakan Bersalah, Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik

Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar dari YouTube Sekretariat Presiden
SIDANG MKD - Anggota DPR non aktif yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni menghadiri sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (5/11/2025). MKD memutuskan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni melanggar kode etik sebagai anggota DPR. Mereka pun sama-sama disanksi penonaktifan. 
Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengumumkan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh lima anggota DPR non aktif.
  • Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan MKD tidak terbukti melanggar kode etik.
  • Adapun Sahroni, Nafa, dan Eko dinyatakan bersalah melanggar kode etik.

 

SERAMBINEWS.COM  - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengumumkan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh lima anggota DPR non aktif.

Lima anggota DPR non aktif yang dimaksud yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni.

Anggota MKD, Adang Daradjatun, mengungkapkan Adies Kadir selaku teradu I tidak terbutki melanggar etik terkait ucapannya yang menyebut adanya kenaikan gaji DPR.

 "Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya," katanya, dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).

MKD juga memutuskan agar Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.

Sementara, Nafa Urbach sebagai teradu II dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.

Adang mengungkapkan agar Nafa Urbach memperbaiki sikapnya ke depan.

Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.

"Menyatakan teradu, Nafa Urbach non aktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demkorat," katanya.

 
Selanjutnya, Uya Kuya selaku teradu III dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait perilakunya yang berjoget ketika Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 lalu.

MKD pun memutuskan agar politikus PAN itu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Berbeda dengan rekannya yakni Uya Kuya, Eko Patrio selaku teradu empat dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR.

MKD pun menilai video yang dibuat Eko berupa berperan sebagai disc jockey dalam rangka menanggapi kritik dari masyarakat soal jogetannya ketika Sidang Tahunan adalah perilaku yang salah.

 
Dia pun dinonaktifkan selama empat bulan sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan tetapi dihitung sejak pertama kali dinonaktifkan oleh PAN.

"Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo S.Sos non aktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini diputuskan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan penonaktifan DPP Partai Amanat Nasional," kata Adang.

MKD juga menyatakan Ahmad Sahroni sebagai teradu kelima terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

Dia pun disanksi penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR.

MKD juga memberikan sanksi kepada lima terlapor berupa tidak diberikannya hak keuangan selama dinonaktifkan.

Sebelumnya, lima anggota DPR non aktif tersebut dilaporkan ke MKD terkait tingkah lakunya.

Adapun Adies Kadir dilaporkan terkait pernyataannya soal tunjangan anggota DPR naik sehingga dianggap menyesatkan publik.

Sementara, Nafa Urbach dilaporkan lantaran dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal pantas.

Kemudian, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan lantaran bergjoet saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025.

Jogetan tersebut dianggap merendahkan marwah lembaga DPR serta tidak empati terhadap penderitaan rakyat.

Sedangkan, Ahmad Sahroni dilaporkan karena menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.

Sebelum sidang putusan, MKD telah memanggil saksi dan beberapa ahli untuk dimintai keterangan terhadap para terlapor.

Baca juga: Sempat Sembunyi di Plafon, Ahmad Sahroni Ceritakan Detik Mencekam Saat Rumah Dijarah

Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio Tak Dapat Gaji saat Dinonaktifkan Sementara

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mencabut hak keuangan dari Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio yang bersalah melanggar kode etik sebagai anggota DPR.

“Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapat hak keuangan,” kata Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, membacakan putusan sidang etik ini, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Teradu 1 adalah Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar; teradu 2 adalah Nafa Urbach dari Fraksi PAN; teradu 3 adalah Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi Partai NasDem; teradu 5 Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem.

“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Makhamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu, 15 November 2025, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu, tanggal 5 November 2025,” tutur Adang.

“Serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata dia.

Putusan dibikin oleh Ketua MKD Haji Nasaruddin Dek Gam, Wakil Ketua Tb Hasanuddin, Wakil Ketua Agung Widyantoro, Wakil Ketua Imron Amin, dan Wakil Ketua Adang Daradjatun, serta jajaran anggota.

Yang bersalah dihukum nonaktif.

Sementara Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan MKD tidak terbukti melanggar kode etik.

Adapun Sahroni, Nafa, dan Eko dinyatakan bersalah melanggar kode etik.

Nafa Urbach dihukum nonaktif selama tiga bulan dihitung sejak penonaktifan dari fraksinya, NasDem. 

Eko dijatuhi sanksi nnaktif empat bulan sejak penonaktifan eko dari DPP PAN.

Sahroni dihukum nonaktif enam bulan sejak dia dinonaktifkan dari DPP Partai NasDem.

Baca juga: Pembunuh Perempuan di Gamping Sleman Ditangkap, Pelaku Minum Obat Nyamuk Cair

Baca juga: BREAKING NEWS - Tabung Oksigen di Aceh Barat Meledak, Dua Pekerja Tewas, 1 Luka-luka

Baca juga: PERDOKHI Aceh Gelar Lokakarya Kegawatdaruratan Medis dan Mitigasi Krisis Kesehatan Haji

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved