BPJS Kesehatan

Pemerintah Siapkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 10 Triliun, DPR Siap Bahas Akhir 2025

“Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp 10 triliun. Dulunya di Rp 7,6 triliun, Rp 7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain.

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN. 

Pemerintah Siapkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 10 Triliun, DPR Siap Bahas Akhir 2025

SERAMBINEWS.COM-Kabar mengenai rencana penghapusan atau pemutihan iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, mengungkapkan bahwa program tersebut akan mulai dijalankan pada penghujung tahun 2025.

Pernyataan itu disampaikan Cak Imin setelah menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, pemerintah tengah mematangkan skema pelaksanaan agar kebijakan pemutihan iuran BPJS Kesehatan bisa berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama bagi peserta yang memiliki tunggakan pembayaran.

Baca juga: Wali Kota Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, 4.800 Pekerja Rentan di Banda Aceh Terlindungi

Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Lebih dari Rp 10 Triliun

Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan besar berupa penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang jumlahnya telah menembus angka fantastis.

 Langkah ini menjadi bagian dari upaya meringankan beban masyarakat, terutama peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini kesulitan melunasi kewajiban mereka.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menjelaskan bahwa nilai tunggakan yang akan dipertimbangkan untuk pemutihan mencapai lebih dari Rp 10 triliun.

“Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp 10 triliun. Dulunya di Rp 7,6 triliun, Rp 7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen,” kata Ali Ghufron, dilansir dari Antara, Minggu (19/10/2025).

Ia menambahkan, tujuan utama program ini adalah memastikan masyarakat miskin yang benar-benar tidak mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terbebani utang iuran.

Baca juga: Anggota DPRK Minta Pemko Banda Aceh Lindungi Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan 

“Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada,” ujar Ali Ghufron.

Lebih lanjut, Ali Ghufron menyambut baik rencana pemerintah tersebut.

Menurutnya, pemutihan ini merupakan langkah bijak yang memberi peluang baru bagi peserta untuk memulai kembali tanpa beban tunggakan masa lalu.

“Lebih baik fresh ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan,” ujar Ali Ghufron.

Baca juga: Berikan Jaminan Untuk Tenaga Kerja Rentan, Pemerintah Abdya Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

Rencana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Akan Dibahas DPR

Rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan segera dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (4/11/2025).

Puan menjelaskan bahwa DPR, melalui alat kelengkapan dewan (AKD) terkait, akan menyoroti sejumlah isu penting yang berdampak langsung pada masyarakat, termasuk kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.

"Antara lain penanganan dan antisipasi bencana hidrometeorologi; penanganan kasus pencemaran radioaktif cesium-137 di kawasan industri Cikande; penyelesaian status kewarganegaraan anak-anak hasil kawin campur," ujar Puan dalam pidatonya dikutip via Kompas.com.

Baca juga: Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan, Begini Syarat Dapat Pemutihan

Ia menambahkan, “Penerapan standar bangunan di lingkungan pendidikan agama percepatan akses internet ke pelosok desa; pencapaian target swasembada pangan dan energi; pengadaan BBM dan SPBU swasta; pengaturan konten online pada platform digital; percepatan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan," sambungnya.

Puan menegaskan bahwa DPR pada masa persidangan kali ini akan berperan aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap kebijakan pemerintah.

 Ia juga menyoroti pentingnya komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menindaklanjuti hasil pembahasan di parlemen.

"DPR RI dalam menjalankan fungsi check and balances terhadap kebijakan, program, dan pengelolaan anggaran pemerintah harus memiliki komitmen untuk menjalankan setiap rekomendasi yang dihasilkan dari rapat kerja DPR RI," tegasnya. 

Baca juga: BPJS Pastikan Peserta BPJamsostek di Aceh tak Terlibat Judol 

(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved