Sosok Pratu Saifhonna Fahdil, Prajurit TNI asal Aceh Curi Rp 1,3 Juta dari Kotak Infak Masjid

Pratu Saifhonna Fahdil nekat mencuri uang dari kotak infak masjid saat hendak membesuk orangtuanya yang sedang sakit di Provinsi Aceh.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
Seorang prajurit TNI, Pratu Saifhonna Fahdil, menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer Medan I-02, Kota Medan pada Senin (10/11/2025). 

"Suatu waktu, terdakwa mendapati informasi bahwa orangtuanya sakit," kata Wiwid saat diwawancarai di lokasi pada Senin (10/11/2025).

Selanjutnya, Pratu Fahdil beranjak dari Banten dengan mengendarai pesawat terbang dan tiba di Bandara Kualanamu Internasional, Sumatera Utara

Pada 23 Juli 2025, Pratu Fahdil mencuri uang dari kotak infak di lantai satu Masjid Al-Mutaqqin, Bandara Kualanamu Internasional, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,  yang berada dalam bandara, senilai Rp 600 ribu.

Pratu Fahdil beraksi dengan merusak gembok kotak infak.

Besoknya, dia mencuri lagi. Uang dari dalam kotak infak di lantai dua senilai Rp 700 ribu diambil.

Alhasil, total uang yang dicuri mencapai Rp 1,3 juta.

Kala itu, Pratu Fahdil hendak menjenguk orangtuanya yang sedang sakit di Provinsi Aceh.

Dalam perjalanan, dia kehabisan uang karena keterbatasan ekonomi.

Alhasil, Pratu Fahdil mencuri uang untuk membayar biaya kos saat transit.

Aksi Pratu Fahdil pun terungkap karena terekam CCTV.

Pada 26 Juli, Pratu Fahdil diproses hukum dan ditahan hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Militer Medan.

"Uang itu dipakai untuk bayar uang kos selama transit untuk menjenguk orangtuanya. Jadi, dalam perjalanan, uangnya habis karena ekonomi terdakwa sedikit kurang. Akhirnya, timbul inisiatif untuk mengambil uang dari kotak amal," ungkap Wiwid.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menggelar sidang putusan terhadap Pratu Fahdil di Pengadilan Militer Medan.

Dia divonis penjara selama tiga bulan dan 18 hari.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Oditur, yang meminta pidana penjara selama lima bulan.

 

Baca juga: KPK Ungkap Indikasi Tanah Negara Dijual Oknum dalam Proyek Whoosh, Negara Alami Kerugian

Baca juga: Miris! Ayah dan Anak Kompak Curi Burung, Aksinya Terekam CCTV & Viral 

Baca juga: 14 Tim Konfirmasi, Tersisa 5 Slot Daftar Futsal Championship Goes To Dayah UT Aceh, Ini Deadline-nya

Sumber: Kompas.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved