Sosok Pratu Saifhonna Fahdil, Prajurit TNI asal Aceh Curi Rp 1,3 Juta dari Kotak Infak Masjid

Pratu Saifhonna Fahdil nekat mencuri uang dari kotak infak masjid saat hendak membesuk orangtuanya yang sedang sakit di Provinsi Aceh.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
Seorang prajurit TNI, Pratu Saifhonna Fahdil, menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer Medan I-02, Kota Medan pada Senin (10/11/2025). 

Adapun hakim memerintahkan agar Fahdil dikeluarkan dari tahanan.

Fahdil pun menerima putusan tersebut, sedangkan Oditur memilih pikir-pikir.

Perlu diketahui, putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Oditur, yakni pidana penjara selama lima bulan.

Baca juga: Nekat, Pria asal Langsa Cungkil Kotak Amal Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Begini Kronologinya

Alasan Hakim Vonis Ringan Pratu Fahdil

Majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan mengungkap alasannya memberikan vonis terhadap Pratu Saifhonna Fahdil yang lebih rendah dari tuntutan Oditur.

Hakim memutus Pratu Fahdil dipenjara selama tiga bulan dan 18 hari, sementara Oditur menuntut lima bulan penjara.

Mayor Iskandar Zulkarnaen, selaku hakim anggota dalam persidangan, menjelaskan bahwa berdasarkan Perma RI No 2 Tahun 2012, tindakan Pratu Fahdil masuk dalam kategori tindak pidana ringan.

"Jadi, menurut Perma No 2 Tahun 2012, perbuatan terdakwa masuk dalam tindak pidana ringan karena jumlah kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta," ucap Iskandar dalam ruang sidang Sisingamangaraja pada Senin (10/11/2025).

 "Kalau di atas, baru masuk pencurian biasa. Harusnya Oditur mendakwanya dengan Pasal 364 KUHPidana. Namun, karena di dakwaan tidak ada, tetap pencuriannya masuk hanya rasanya Pasal 364," sambungnya.

 
Di samping itu, Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan, yakni terdakwa melanggar sumpah prajurit, tidak tunduk pada hukum, mencemarkan citra TNI, tidak beriktikad baik untuk mengembalikan uang hingga merugikan pihak pengurus masjid.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Pratu Fahdil mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Terdakwa masih muda sehingga masih dapat dibina di satuannya. Dia juga pernah melakukan operasi militer di Papua tahun 2022-2023.

"Terdakwa juga belum pernah dikenakan hukuman pidana dan disiplin," ucap Ronald.

Baca juga: Pengakuan Nelayan Ambil Uang Kotak Amal Masjid Raya Aceh: Bekal Habis, Tak Bisa Melaut Cuaca Ekstrem

Kronologi Kejadian

Mayor Wiwid Ariyanto, selaku juru bicara Pengadilan Militer Medan I-02, menyampaikan  Pratu Saifhonna Fahdil nekat mencuri uang dari kotak infak masjid saat hendak membesuk orangtuanya yang sedang sakit di Provinsi Aceh.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved