Guru Abdul Muis Dipenjara dan Dipecat Akibat Kutip 20 Ribu Untuk Gaji Honorer: Saya Bukan Koruptor
Setelah 27 tahun mengajar, ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,
“Rezeki itu urusan Allah. Masing-masing orang sudah ditentukan jatahnya. Saya tidak mau larut. Cuma sedih saja, niat baik membantu sekolah malah berujung seperti ini,” ujarnya pelan.
Abdul Muis sendiri telah menjadi guru sejak tahun 1998, dengan total pengabdian selama 27 tahun.
Baca juga: Niat Baik Berujung Petaka, Guru Abdul Muis Dipecat dan Dipenjara karena Bantu Gaji Guru Honorer
Niat Awal Ingin Membantu Guru Honorer
Abdul Muis menguak permasalahan berujung pada pemecatannya bermula ketika ia ditunjuk sebagai bendahara komite sekolah pada 2018.
Saat itu ia dipilih sebagai bendahara komite berdasarkan kesepakatan dalam rapat pengurus komite dan orang tua siswa, bukan pungutan sepihak.
Hasilnya, disepakati adanya donasi sukarela dari wali murid sebesar Rp 20.000 per bulan.
“Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya.
Dana itu digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.
Menurut Muis, saat itu sekolah menghadapi kekurangan tenaga pendidik karena banyak guru yang pensiun, mutasi, atau meninggal dunia.
“Tenaga pengajar itu kan dinamis. Ada yang meninggal, ada yang mutasi, ada yang pensiun. Jadi itu bisa terjadi setiap tahun,” ucapnya.
Sekolah pun harus mencari guru honor baru.
Dalam rapat komite, dibahas persoalan guru honorer yang tidak mendapat insentif karena tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga tidak bisa menerima dana BOS.
Proses administrasi agar mereka masuk sistem Dapodik butuh waktu hingga dua tahun.
“Kalau guru honor baru itu, butuh dua tahun untuk bisa masuk ke Dapodik. Nah, sementara itu, kegiatan belajar tetap harus jalan,” tambahnya.
Jumlah guru honor di sekolah itu mencapai 22 orang, banyak di antaranya bekerja dengan penghasilan minim.
Selama menjadi bendahara, ia hanya menerima uang transportasi Rp125.000 per bulan dan tambahan Rp200.000 sebagai wakil kepala sekolah.
| Kombel Guru Tuna Grahita SLB Kota Banda Aceh Dikukuhkan |
|
|---|
| Sosok 2 Perempuan Terseret Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Perannya Jadi Perantara Suap |
|
|---|
| Biang Kerok Melemahnya Rupiah, Kini Posisi Rp 16.694 per Dollar AS, Ringgit Malaysia Menguat |
|
|---|
| Pendaftaran dan Jadwal Seleksi Administrasi PPG Kemenag 2025 Angkatan IV, Cek di Sini |
|
|---|
| Momen Istimewa, Sekda Aceh Serahkan Bingkisan kepada 11 Guru SMAN 1 Peusangan yang Purnabakti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Abdul-Muis-59-guru-mata-pelajaran-Sosiologi-di-SMA-Negeri-1-Luwu-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.