Guru Abdul Muis Dipenjara dan Dipecat Akibat Kutip 20 Ribu Untuk Gaji Honorer: Saya Bukan Koruptor
Setelah 27 tahun mengajar, ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,
Ia menilai kasus itu terjadi karena salah tafsir terhadap peran komite sekolah.
“Kalau itu disebut pungli, berarti memalak secara sepihak dan sembunyi-sembunyi. Padahal, semua keputusan kami terbuka, ada rapatnya, ada notulen, dan dana itu digunakan untuk kepentingan sekolah,” ucapnya.
“Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya banyak yang tidak membayar dan mereka tetap ikut ujian, tetap dilayani,” tambahnya.
Baca juga: Guru Honorer di Serang Banten Cabuli Siswa Laki-laki, Beraksi 4 Kali, Pelaku Ditangkap Polisi
Orang Tua Ngadu ke Prabowo
Pemecatan dua guru tersebut langsung direspon orang tua siswa yang tak terima.
Pasalnya uang iuran yang dipungut merupakan keputusan bersama orang tua tanpa ada paksaan.
Salah satu orang tua bernama Akramah menegaskan iuran tersebut dibayar secara sukarela dan merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua siswa serta pihak komite sekolah.
"Pembayaran dana komite itu adalah kesepakatan orang tua," ujar Akramah.
"Kami tidak keberatan dengan iuran itu, karena anak kami yang dididik," imbuhnya.
Akramah mengatakan, pembayaran iuran dilakukan dengan niat membantu guru honorer yang berjasa dalam mendidik anak-anak.
"Pembayaran iuran itu untuk kebaikan guru yang mengajar anak kami. Kami tidak keberatan, apalagi Rp20 ribu itu tidak sebanding dengan jasa mereka," tambahnya.
Ia juga memastikan, dalam rapat komite, seluruh orang tua siswa sepakat untuk membayar iuran tersebut.
"Saat rapat pun tidak ada orang tua yang menolak. Semua sepakat karena itu untuk membantu sekolah," ujarnya, melansir Tribun Timur.
Akramah menyayangkan pemecatan terhadap dua pendidik tersebut yang dinilainya hanya berniat membantu guru honorer dan meningkatkan mutu pendidikan.
"Kembalikan hak dua guru yang diberhentikan. Mereka punya keluarga, dan anak-anak kami bisa sukses karena mereka," ucapnya sambil meneteskan air mata.
Orang tua siswa lainnya, Taslim, juga menegaskan iuran sebesar Rp20 ribu per bulan tersebut dibayar secara sukarela setelah melalui rapat dan kesepakatan bersama.
"Pembayaran iuran itu tidak serta merta ada. Semua melalui rapat komite dan orang tua siswa," kata Taslim, Senin (10/11/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bahkan memberikan keringanan bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu anak di sekolah.
"Kalau ada dua anak bersaudara di sekolah, hanya satu yang membayar. Jadi memang tidak memberatkan," jelasnya.
Taslim menegaskan, iuran tersebut adalah bentuk kepedulian orang tua untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
"Kami menyumbang untuk memperbaiki mutu pendidikan di sekolah. Kami kecewa, niat kami membantu justru berujung pada jeruji besi dan pemecatan dua guru," ucapnya.
"Kami juga tidak tega melihat tenaga honorer yang mengajar anak kami dari pagi sampai sore tanpa insentif," lanjut Taslim.
Para orang tua berharap pemerintah dapat meninjau ulang keputusan pemecatan terhadap dua pendidik tersebut.
"Kami tidak melawan putusan pemerintah, tapi mungkin perlu ditinjau ulang karena ini bukan korupsi."
"Dana itu bukan uang negara, melainkan sumbangan sukarela dari orang tua siswa."
"Kami meminta Bapak Presiden memperhatikan masalah ini dan mengembalikan hak dua guru yang dipecat," harap Taslim.
Abdul Muis: Saya Bukan Koruptor
Kini, Abdul Muis hanya bisa berharap agar pemerintah meninjau kembali keputusan yang membuatnya kehilangan status PNS menjelang pensiun.
“Saya bukan koruptor. Saya hanya menjalankan amanah rapat orang tua siswa. Niatnya membantu, tapi malah dianggap bersalah,” katanya dengan suara bergetar.
Meski kecewa, Muis berusaha tetap tabah.
“Rezeki itu sudah ditentukan Tuhan. Saya ikhlas, tapi tetap berharap keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Baca juga: 16 Twibbon Hari Ayah Nasional 2025, Ungkapan Cinta untuk Sosok Pahlawan Keluarga
Baca juga: Sambut Baik Progran Pemutihan PKB, Kadin Aceh: Meringankan Beban Pengusaha Mikro
Baca juga: Dinas Pengairan Aceh Buka Pendaftaran Anggota Dewan Sumber Daya Air Unsur Non Pemerintah 2026–2030
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
| Kombel Guru Tuna Grahita SLB Kota Banda Aceh Dikukuhkan |
|
|---|
| Sosok 2 Perempuan Terseret Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Perannya Jadi Perantara Suap |
|
|---|
| Biang Kerok Melemahnya Rupiah, Kini Posisi Rp 16.694 per Dollar AS, Ringgit Malaysia Menguat |
|
|---|
| Pendaftaran dan Jadwal Seleksi Administrasi PPG Kemenag 2025 Angkatan IV, Cek di Sini |
|
|---|
| Momen Istimewa, Sekda Aceh Serahkan Bingkisan kepada 11 Guru SMAN 1 Peusangan yang Purnabakti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Abdul-Muis-59-guru-mata-pelajaran-Sosiologi-di-SMA-Negeri-1-Luwu-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.