Kronologi Yahya Bunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari, Polisi Ungkap Motifnya, Terancam Hukuman Mati
Pelaku Yahya Himawan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Adapun barang-barang milik korban yang dipindahkan antara lain telepon seluler, laptop, kamera mini, jam tangan, tablet, dan dompet.
Jasad korban dan barang-barang miliknya kemudian diangkut tersangka pakai mobil pikap ke rumah yang sedang direnovasinya tersebut.
Di tempat itu pula, tersangka memutilasi jasad korban dan menyembunyikannya di dalam septic tank.
Polisi menyebut, ada dua lokasi kejadian yakni rumah korban sebagai TKP pertama dan rumah renovasi tempat tersangka bekerja sebagai TKP kedua.
“Ada dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama rumah korban, dan TKP kedua itu tempat tersangka melakukan renovasi. Jasad korban dimutilasi lalu dimasukkan ke dalam septic tank di TKP kedua,” ujar Ongky.
Tak berhenti di situ, Yahya juga menggunakan akun Instagram korban untuk meminta uang tebusan Rp10 juta kepada suami korban.
Aksinya gagal setelah suami korban melapor ke Polresta Manokwari pada Senin malam (10/11).
“Suami korban melapor setelah menerima pesan minta tebusan. Dari situ penyelidikan kami dimulai,” sambung Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta barang bukti yang dikumpulkan, kata Ongky, perbuatan tersangka dinilai memenuhi unsur Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dari hasil penyelidikan, tindakan tersangka memenuhi unsur pembunuhan berencana dan perampokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kombes Ongky, Rabu (12/11/2025),
Dengan demikian, tersangka Yahya Himawan terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
Polisi juga tengah menelusuri rekam jejak Yahya untuk memastikan apakah ia pernah melakukan tindak pidana serupa di daerah lain.
Baca juga: GenBI UIA Paya Lipah Pilih Pengurus Baru dan Serahkan Beasiswa Bank Indonesia
Baca juga: Abrasi di Pesisir Jangka Bireuen Meluas, Tambak Rusak, Butuh Penanganan Darurat dan Jangka Panjang
Baca juga: Polsek Meureudu Pidie Jaya Tangkap Spesialis Pencuri di Kedai Sayur, Uang Dipakai Beli Sabu & Judol
| FAKTA Tiga Oknum TNI Peras Sopir Rp 30 Juta di Gowa, Seorang Polwan Terseret, Ini Perannya |
|
|---|
| Pengakuan Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta, Merasa Kesepian hingga Kondisi Keluarga |
|
|---|
| Wanita 51 Tahun Tewas Usai Berhubungan Badan dengan Pria 31 Tahun di Kamar Hotel, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Kasus Curi 6 Mayam Emas Milik Gadis Pidie, Pelaku Pernah Bekerja di MBG |
|
|---|
| Pelaku Ledakan Bom di SMAN 72 Jalani Operasi Dekompresi Tulang Kepala, Korban Ada yang Diamputasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Gembul-alias-Yahya-Himawan-memutilasi-AGT-38-istri-pejabat-Kantor-Pelayanan-Pajak-di-Manokwari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.