Putusan MK: Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun
Adapun permohonan itu dilayangkan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.
Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah sependapat dengan dalil para pemohon.
Sementara itu, hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, secara substansial Pasal 28 ayat (3) UU Polri menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri jika ingin menduduki jabatan di luar kepolisian.
“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, jika merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bagian penjelasan seharusnya tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.
Dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, Mahkamah menilai, frasa "yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dimaksudkan untuk menjelaskan norma dalam batang tubuh.
“Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” ujar Ridwan.
Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” ternyata sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Akibatnya, terjadi ketidakjelasan terhadap norma pasal dimaksud.
“Perumusan yang demikian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.
Karena itu, Mahkamah menyimpulkan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Baca juga: Curi 19 Unit Sepeda Motor Lintas Kabupaten, Buruh Asal Aceh Selatan Dibekuk di Meulaboh
Baca juga: Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Ditangkap di Ciamis
Baca juga: Tito Orang Pertama Dianugerahi Gelar Petua Panglima Hukom Nanggroe dari LWN, Ternyata Ada Kajiannya
Sumber: Kompas.tv
| Layani Rakyat Sampai Lapisan Bawah, Polri: Kami Ini Babu Masyarakat |
|
|---|
| VIDEO Polisi Tangkap Tersangka Penembakan Warga di Lhokseumawe |
|
|---|
| Bawaslu Tekankan Pengawasan di Aceh Berbasis Kearifan Lokal, Diskusikan Putusan Pemisahan Pemilu MK |
|
|---|
| VIDEO - Viral! Polisi Ini Tolak Uang Suap dari Pengendara Mobil Mewah! |
|
|---|
| Nasib Mbah Tarman Diperiksa Polisi usai 3 Kali Mangkir, Kini Ngaku Cek Rp3 Miliar Hilang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-Mahkamah-Konstitusi-Suhartoyo-saat-membacakan-amar-putusan-Perkara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.