Sistem Rujukan Berjenjang Bakal Dihapus, Pasien Bisa Langsung Dirujuk ke RS Sesuai Kondisi Medis
Pasien nantinya bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang paling sesuai dengan kondisi medisnya.
Ringkasan Berita:
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menghapus sistem rujukan berjenjang.
- Pasien nantinya bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang paling sesuai dengan kondisi medisnya.
- Rencana perubahan disampaikan Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Kamis (13/11/2025).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menghapus sistem rujukan berjenjang.
Pasien nantinya bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang paling sesuai dengan kondisi medisnya.
Rencana perubahan disampaikan Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Kamis (13/11/2025).
Ia menyebut reformasi sistem rujukan dilakukan agar pasien tidak perlu berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain sebelum mendapat perawatan yang tepat.
Azhar menjelaskan sistem lama mewajibkan pasien melewati rumah sakit kelas D, C, B, hingga A.
Mekanisme itu dianggap tidak efisien.
“Ke depan akan dilakukan perubahan rujukan berbasis kompetensi. Pasien akan dirujuk sesuai kebutuhannya, tidak harus berjenjang,” kata Azhar.
Baca juga: Ruang Jiwa RSUD TCD Butuh Isolasi dan Sarana Olahraga, Upaya Penyembuhan Pasien
Dalam sistem baru, rumah sakit akan diklasifikasikan berdasarkan kompetensi medis, bukan kelas administratif.
Kemenkes mengelompokkan layanan menjadi empat tingkat, yaitu layanan dasar di Puskesmas, Rumah Sakit Madya, RS Utama, dan RS Paripurna. Dokter akan menentukan rujukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit.
“Perbaikan rujukan berjenjang ini didasarkan pada indikasi medis atau tingkat keparahan penyakit yang ditentukan tenaga medis sesuai peraturan. Jadi FKTP bisa merujuk ke FKT lainnya, atau langsung ke RS Madya hingga Paripurna,” ujar Azhar.
Kemenkes memperkirakan sistem ini akan menekan biaya pengobatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pasien yang langsung ditangani di rumah sakit yang tepat akan menjalani perawatan lebih efisien, sehingga BPJS Kesehatan cukup membayar satu kali rujukan.
“Kalau rujukan tergantung kebutuhan medis pasien, maka akan terjadi penghematan. Kalau pasien sudah dirujuk, maka diharapkan selesai di satu rumah sakit,” kata Azhar.
Kemenkes kini memprioritaskan penguatan layanan untuk lima kelompok penyakit utama, yaitu jantung, stroke, kanker, ginjal, serta kesehatan ibu dan anak.
Pengembangan fasilitas medis dilakukan lewat sistem jejaring pengampuan agar pemerataan layanan lebih optimal.
Baca juga: MAN 2 Kota Banda Aceh Peringati Maulid, Teungku Musliadi M Amin Penceramah
Baca juga: Messi Kunjungi Camp Nou Secara Diam-diam, Begini Tanggapan Pemain Barcelona
Baca juga: Melihat Atraksi Gegunungan, Kendaraan Para Raja Singkil Tempo Dulu
Sumber: Kompas.com
| Apresiasi Pengabdian, 15 Tenaga Medis Aceh Timur Dianugrahi Penghargaan |
|
|---|
| Tuntut Pembayaran Jasa Medis 2025, Seratusan Tenaga Medis Demo ke Kantor Gubernur |
|
|---|
| Disetujui Pusat, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I Lakukan Kredensialing Cathlab di RSUDYA |
|
|---|
| Ini Alasan Tenaga Medis RSIA dan RSJ Aceh Demo Kantor Gubernur |
|
|---|
| VIDEO - Tenaga Medis RSIA dan RSJ Aceh Demo Tuntut Pembayaran Jasa Medis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-pasiendi-Rumah-Sakit.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.