Denny Indrayana Siap Bela Roy Suryo yang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ungkap Alasannya
Denny memastikan bahwa dirinya ikut dalam barisan pembela Roy sejak beberapa hari setelah penetapan tersangka pada Jumat (7/11/2025).
Selain Roy Suryo, ada dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang ikut diperiksa, yakni Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Roy Suryo keluar dari ruang pemeriksaan dengan senyum mengembang. Senyum itu tak lepas dari wajahnya hingga ia menyapa pendukung yang sudah mengunggunya di luar gedung.
Ia tak berbicara banyak. Roy membiarkan juru bicara kuasa hukumnya, Refly Harun, mewakilinya untuk menjelaskan jalannya pemeriksaan secara singkat.
Refly mengatakan, Roy Suryo diperlakukan baik oleh penyidik.
Selanjutnya Roy akan beristirahat dan melanjutkan aktivitasnya selagi kuasa hukum menentukan langkah berikutnya.
“Alhamdulillah, saya mengatakan dengan tidak ditahan, Mas Roy akan lebih produktif, akan bisa berpikir, akan bisa menulis dan lain sebagainya,” kata Refly.
Sementara itu, Roy hanya menyampaikan rasa syukur atas dukungan simpatisannya, kuasa hukum, hingga penyidik.
“Alhamdulillah, tadi sudah diwakili Mas Refly Harun dan kita Insya Allah malam hari ini kita bubar dengan baik. Terima kasih untuk Polda Metro Jaya. Terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai, terutama koordinasi yang sangat bagus,” ujar Roy Suryo.
Baca juga: Siapakah Dumatno Budi Utomo? Orang yang Dituding Roy Suryo Sebagai Pria di Foto Ijazah Jokowi
Klaim wakili rakyat
Roy Suryo mengeklaim kehadirannya dalam memenuhi panggilan penyidik untuk mewakili rakyat yang menginginkan perubahan pada politik Indonesia.
“Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismon tidak mewakili Dokter Rismon sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini ya,” ujar Roy Suryo di hadapan wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Bagi Roy Suryo, pengungkapan kepalsuan ijazah Jokowi ini adalah upaya membantu masyarakat yang sudah resah, tetapi tidak berani menyuarakan aspirasinya.
“Insya Allah apa yang kami lakukan ini ada bisa bermanfaat untuk silent majority. Kita tahu banyak yang sebenarnya menginginkan ini tapi tidak bisa berteriak-teriak,” kata dia.
Delapan orang jadi tersangka
Polda Metro Jaya sebelumnya mengumumkan bahwa delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Mereka dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
| Eks Pj Keuchik Siompin Ditahan Kejari Aceh Singkil, Diduga Korupsi Dana Desa Rp743 Juta Lebih |
|
|---|
| Jaksa Tahan Eks Pj Keuchik Siompin Aceh Singkil, Diduga ‘Tilep’ Uang Negara Rp 743 Juta Lebih |
|
|---|
| Tokoh Aceh Usul Pos Dana Otsus Harus Dipisah dengan APBA |
|
|---|
| Trump Perketat Aturan Visa AS, Pemohon dengan Obesitas dan Penyakit Kronis Berisiko Tinggi Ditolak |
|
|---|
| Abu di Lheue, Ulama dengan Pribadi Santun dan Mustajab Doa---Bagian 2 Habis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mantan-Wamenkumham-Denny-Indrayana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.