Denny Indrayana Siap Bela Roy Suryo yang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ungkap Alasannya

Denny memastikan bahwa dirinya ikut dalam barisan pembela Roy sejak beberapa hari setelah penetapan tersangka pada Jumat (7/11/2025).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menjadi kuasa hukum Roy Suryo di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Polisi membagi tersangka ke dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang turut dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan. Berikut nama-namanya:

1. Eggi Sudjana

2. Kurnia Tri Royani

3. Rizal Fadillah

4. Rustam Effendi

5. Damai Hari Lubis

Klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT, yakni:

1. Roy Suryo

2. Rismon Sianipar

3. Tifauzia Tyassuma

Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.

Baca juga: Eks Pj Keuchik Siompin Ditahan Kejari Aceh Singkil, Diduga Korupsi Dana Desa Rp743 Juta Lebih 

Baca juga: Semangat Gotong Royong, Pemkab Nagan Raya Bersihkan Sampah di Pantai Kuala Tripa

 

Sumber: Kompas.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved