Denny Indrayana Siap Bela Roy Suryo yang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ungkap Alasannya
Denny memastikan bahwa dirinya ikut dalam barisan pembela Roy sejak beberapa hari setelah penetapan tersangka pada Jumat (7/11/2025).
Editor:
Faisal Zamzami
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menjadi kuasa hukum Roy Suryo di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Polisi membagi tersangka ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang turut dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan. Berikut nama-namanya:
1. Eggi Sudjana
2. Kurnia Tri Royani
3. Rizal Fadillah
4. Rustam Effendi
5. Damai Hari Lubis
Klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT, yakni:
1. Roy Suryo
2. Rismon Sianipar
3. Tifauzia Tyassuma
Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.
Baca juga: Eks Pj Keuchik Siompin Ditahan Kejari Aceh Singkil, Diduga Korupsi Dana Desa Rp743 Juta Lebih
Baca juga: Semangat Gotong Royong, Pemkab Nagan Raya Bersihkan Sampah di Pantai Kuala Tripa
Sumber: Kompas.com
Baca Juga
| Eks Pj Keuchik Siompin Ditahan Kejari Aceh Singkil, Diduga Korupsi Dana Desa Rp743 Juta Lebih |
|
|---|
| Jaksa Tahan Eks Pj Keuchik Siompin Aceh Singkil, Diduga ‘Tilep’ Uang Negara Rp 743 Juta Lebih |
|
|---|
| Tokoh Aceh Usul Pos Dana Otsus Harus Dipisah dengan APBA |
|
|---|
| Trump Perketat Aturan Visa AS, Pemohon dengan Obesitas dan Penyakit Kronis Berisiko Tinggi Ditolak |
|
|---|
| Abu di Lheue, Ulama dengan Pribadi Santun dan Mustajab Doa---Bagian 2 Habis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mantan-Wamenkumham-Denny-Indrayana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.