Kasasi Ditolak MA, Zarof Ricar Segera Dieksekusi Kejagung

Anang menerangkan, nantinya yang akan mengeksekusi vonis 18 tahun Zarof Ricar adalah Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Faisal Zamzami
Dok.Humas Kejagung
Tersangka Zarof Ricar saat diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/1/2025). 

Selain Zarof, salah satu hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, Heru Hanindyo, juga mengajukan kasasi atas kasus yang menjeratnya.

Dalam SIPP PN Jakpus, berkas kasasi atas nama Heru dikirim ke MA pada Kamis (21/8/2025).

Diketahui, hukuman Zarof diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara pada tingkat banding.

Selain pidana badan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara.

Perbuatan Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara, Uang dan Emas Rp 1 Triliun Dirampas Negara

Aset Disita

Pada pengadilan tingkat pertama, diputus aset senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan dari rumah Zarof Ricar dirampas untuk negara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan uang miliaran rupiah dan emas tersebut diduga kuat didapatkan Zarof Ricar dari hasil tindak pidana korupsi.

Alasannya, tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai berbagai mata uang asing yang setara Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kilogram.

Selain itu, Zarof juga dianggap gagal membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh dari hasil warisan atau sumber penghasilan sah lainnya seperti yang pernah diutarakan pada sidang sebelumnya.

Tak hanya itu, bersama temuan uang Rp 915 miliar dan emas 51 kg itu turut pula ditemukan catatan-catatan yang berhubungan dengan perkara tertentu.

Lebih jauh Hakim melanjutkan, berdasarkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2023, harta kekayaan sah yang dimiliki Zarof diketahui hanya sejumlah Rp 8.819.909.790 (Rp 8,8 miliar).

Sehingga atas aset sah tersebut Hakim pun memerintahkan agar Penuntut umum harus mengembalikannya kepada Zarof Ricar.

 

Baca juga: VIDEO - Tari Guel 2025 dan Monolog Hidupkan Warisan Budaya Gayo & Aceh di Taman Budaya Aceh

Baca juga: Besok, Liga 4 Aceh 2025–2026 Resmi Bergulir, Kick Off Perdana di Galus

 

Sumber: Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved