Alasan Roy Suryo cs Tak Ditahan di Kasus Jokowi, Beda Keterangan Polda Metro dan Kuasa Hukum
Namun, meski sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diperiksa, mereka tidak segera ditahan.
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo dan dua rekannya belum ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi
- Pernyataan berbeda disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin dan kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, soal tidak ditahannya Roy Suryo cs
- Diketahui, Roy Suryo cs telah ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (7/11/2025) lalu.
SERAMBINEWS.COM - Pemerhati telematika Roy Suryo dan dua rekannya belum ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025).
Terungkap alasan Roy Suryo Cs tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pernyataan berbeda disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin dan kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, soal tidak ditahannya Roy Suryo cs meski telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, Roy Suryo cs telah ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (7/11/2025) lalu.
Setelah itu, dia dan dua tersangka lainnya yakni Rismon Sianipar serta Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa diperiksa selama lebih dari sembilan jam pada Kamis (13/11/2025) lalu.
Namun, meski sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diperiksa, mereka tidak segera ditahan.
Terkait hal ini, Iman sempat menyebutkan dua alasan soal tidak ditahannya Roy Suryo cs yakni telah mengajukan ahli dan saksi meringankan.
"Ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," katanya dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Iman juga mengungkapkan Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa, telah dipenuhi hak-haknya selama proses pemeriksaan berlangsung.
Selain itu, diberikannya kesempatan kepada mereka untuk mengajukan ahli dan saksi meringankan menjadi wujud proses hukum yang berimbang.
"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan dan begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," ujarnya.
Baca juga: Denny Indrayana Siap Bela Roy Suryo yang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ungkap Alasannya
2 Alasan Versi Kuasa Hukum Roy Suryo cs
Di sisi lain, dua alasan berbeda disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangaji.
Di mana tidak ditahannya Roy Suryo lantaran adanya alasan subyektif dari penyidik.
Sangaji mengungkapkan hal tersebut tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP yang intinya bahwa tersangka baru ditahan jika diduga kuat melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.
"Alasan pertama, ada pertimbangan subyektif dari penyidik Polda Metro Jaya yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu sama sekali tidak ada kekhawatiran dari penyidik Polda Metro Jaya di mana Roy Suryo, Bang Rismon, dan Dokter Tifa dikhawatirkan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi tindak pidana," katanya dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Minggu (16/11/2025).
Sementara, alasan kedua yakni penyidik Polda Metro Jaya tidak yakin bahwa Roy Suryo cs melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan terhadap dokumen ijazah Jokowi seperti yang disangkakan kepadanya.
Ketidakyakinan itu, menurut Sangaji, diperoleh ketika penyidik telah melakukan berbagai penyelidikan dari pemeriksaan saksi hingga terkait ratusan bukti yang telah disita.
"Karena dugaan tindak pidana pengrusakan dokumen elektronik kemudian pengeditan dokumen elektronik yang ancaman pidananya di atas 8 tahun dan 12 tahun penjara, itu oleh penyidik setelah dilakukan uji terhadap semua alat bukti baik saksi, ahli, termasuk juga 700 lebih barang bukti yang disita oleh Polda Metro Jaya, setelah dikonfrontir, tidak memberikan keyakinan ke penyidik," jelasnya.
Sangaji juga mengungkapkan tidak ditahannya kliennya tersebut menjadi bukti bahwa sangkaan yang dituduhkan tak terbukti.
Dia turut membantah terkait adanya narasi bahwa pihaknya mengajukan penangguhan penahanan sehingga Roy Suryo cs tidak ditahan meski telah berstatus sebagai tersangka.
Menurutnya, keputusan tidak ditahannya Roy Suryo cs menjadi bukti penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Tidak dilakukan penahanan, itu merupakan subyektif penyidik dan itu tidak diintervensi oleh adanya permohonan tidak dilakukannya penahanan di mana kewenangan itu penyidik diatur dalam KUHAP," tegasnya.
Baca juga: VIDEO - Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Polisi: Ada Ahli dan Saksi yang Meringankan
Roy Suryo Tersenyum Usai Diperiksa
Senyum Roy Suryo merekah usai menjalani pemeriksaan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Pada pemeriksaan kali ini, Roy Suryo dan kawan-kawan dicecar penyidik sekitar sembilan jam lamanya.
Selain Roy Suryo, ada dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang ikut diperiksa, yakni Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Roy Suryo keluar dari ruang pemeriksaan dengan senyum mengembang.
Senyum itu tak lepas dari wajahnya hingga ia menyapa pendukung yang sudah mengunggunya di luar gedung.
Ia tak berbicara banyak. Roy membiarkan juru bicara kuasa hukumnya, Refly Harun, mewakilinya untuk menjelaskan jalannya pemeriksaan secara singkat.
Refly mengatakan, Roy Suryo diperlakukan baik oleh penyidik.
Selanjutnya Roy akan beristirahat dan melanjutkan aktivitasnya selagi kuasa hukum menentukan langkah berikutnya.
“Alhamdulillah, saya mengatakan dengan tidak ditahan, Mas Roy akan lebih produktif, akan bisa berpikir, akan bisa menulis dan lain sebagainya,” kata Refly.
Sementara itu, Roy hanya menyampaikan rasa syukur atas dukungan simpatisannya, kuasa hukum, hingga penyidik.
“Alhamdulillah, tadi sudah diwakili Mas Refly Harun dan kita Insya Allah malam hari ini kita bubar dengan baik. Terima kasih untuk Polda Metro Jaya. Terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai, terutama koordinasi yang sangat bagus,” ujar Roy Suryo.
Delapan orang jadi tersangka
Polda Metro Jaya sebelumnya mengumumkan bahwa delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Mereka dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
Polisi membagi tersangka ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang turut dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan. Berikut nama-namanya:
1. Eggi Sudjana
2. Kurnia Tri Royani
3. Rizal Fadillah
4. Rustam Effendi
5. Damai Hari Lubis
Klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT, yakni:
1. Roy Suryo
2. Rismon Sianipar
3. Tifauzia Tyassuma
Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.
Baca juga: Demokrat Aceh Gelar Rakerda, Muslim: Kita Tidak Ingin Sekedar Pelengkap Koalisi
Baca juga: Belum Sebulan, Aceh Kembali Diguncang Blackout Total Jilid 2: Pemadaman Terjadi Hingga Minggu Pagi
Baca juga: Detik-detik Bripka Laode Abdul Salman Polisi di Kendari Tewas Ditikam ASN Korem, Pelaku Paman Korban
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Denny Indrayana Siap Bela Roy Suryo yang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ungkap Alasannya |
|
|---|
| Jaksa Tahan Eks Pj Keuchik Siompin Aceh Singkil, Diduga ‘Tilep’ Uang Negara Rp 743 Juta Lebih |
|
|---|
| Pria Medan Ditangkap di Loket Bus, Jual Beruang Madu ke Aceh Rp 7,5 Juta |
|
|---|
| VIDEO - Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Polisi: Ada Ahli dan Saksi yang Meringankan |
|
|---|
| Akademisi: Hanya Pengadilan yang Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Palsu, Polisi Tetapkan 8 Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pakar-Telematika-Roy-Suryo-usai-menjalani-pemeriksaan-tim-penyidik-Polda-Metro-Jaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.