Kejamnya Ayah di Bengkulu, Siksa Bayi 5 Bulan hingga Tewas dan Aniaya Istri
Dalam keadaan marah, Ro diduga memukul perut bayi sebanyak dua kali dan menampar bagian wajahnya hingga mengeluarkan darah dari mulut.
Ringkasan Berita:
- Seorang bayi berusia 5 bulan berinisial H ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
- Aksi KDRT itu dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial Ro (40) warga Dusun Talang Sawah Desa Sinar Gunung Kecamatan Sindang Dataran.
- Tidak hanya sang bayi, ibu korban berinisial Ul (34) juga turut menjadi korban penganiayaan.
SERAMBINEWS.COM - Seorang bayi berusia 5 bulan berinisial H ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Aksi KDRT itu dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial Ro (40) warga Dusun Talang Sawah Desa Sinar Gunung Kecamatan Sindang Dataran.
Tidak hanya sang bayi, ibu korban berinisial Ul (34) juga turut menjadi korban penganiayaan.
Ul mengalami luka pada bagian mulut akibat dipukul suaminya saat cekcok atau pertengkaran.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat 7 November 2025.
Motif ayah aniaya bayi hingga tewas di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu terungkap.
Kronologi Kejadian
Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudianto yang didampingi Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak menerangkan, polisi telah menetapkan Ro sebagai tersangka.
Ro sudah ditahan di Rutan Polres Rejang Lebong sejak 11 November 2025.
Untuk motifnya, Ro mengaku cemburu dan menuding istrinya berselingkuh.
Sehingga ia meragukan bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya.
"Kecurigaan itu memicu amarah hingga berujung pada kekerasan fatal terhadap anaknya sendiri yang menyebabkan meninggal dunia," jelas George.
Dari hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong, peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (7/11/2025).
Saat itu, tersangka, istri, dan tiga anak mereka berada di pondok perkebunan kopi di Dusun Talang Sawah.
Sekitar pukul 11.00 WIB, terjadi cekcok antara Ro dan istrinya. Merasa kesal, Ul sempat pergi menuju rumah orang tuanya di Curup.
Namun di tengah perjalanan ia kembali ke pondok dan meninggalkan anak tersebut.
Saat itu, istrinya menerima KDRT berupa pemukulan di bagian wajah.
Mendapati aksi itu, istrinya langsung beranjak pergi meninggalkan rumah.
Diduga diliputi emosi dan rasa cemburu, tersangka curiga bahwa bayi tersebut bukan anak kandungnya.
Dalam keadaan marah, Ro diduga memukul perut bayi sebanyak dua kali dan menampar bagian wajahnya hingga mengeluarkan darah dari mulut.
Tak hanya itu, terdapat juga bekas memar di sejumlah bagian tubuhnya terutama pada tangan kanan yang patah.
"Bayi malang itu sempat mengalami demam tinggi sebelum akhirnya meninggal dunia," lanjut George.
Saat menyadari sang bayi tidak lagi bernapas, pelaku kemudian membawa bayinya ke rumah mertuanya di Curup dan mengatakan bahwa anaknya telah meninggal.
Namun keesokan harinya keluarga melihat ada sejumlah luka lebam pada tubuh bayi sehingga melaporkan kejadian itu ke polisi.
Hingga akhirnya pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, sang bayi dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang diterimanya.
Atas perbuatannya, tersangka Ro dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Pelaku terancam dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, kita masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara lengkap," kata George.
Baca juga: Kasus Wabup Pidie Jaya Aniaya Kepala SPPG, Polisi akan Lakukan Gelar Perkara Kedua
Kondisi Bayi
Polres Rejang Lebong mengungkapkan kondisi mengenaskan bayi berusia 5 bulan berinisial H di Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang tewas akibat dianiaya ayah kandungnya.
Berdasarkan hasil visum, bayi berinisial H tersebut mengalami sejumlah luka lebam, sementara tangan kanannya remuk.
Diduga kuat, bayi tersebut menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan ayah kandungnya, Ro (40).
Dari pengakuannya, aksi kekerasan itu dilakukan dengan cara meremas tangan sang bayi serta mencubit bagian perutnya.
Namun dari hasil visum, ditemukan sejumlah luka lebam di tubuh sang bayi.
“Hasil visum menunjukkan adanya sejumlah luka serius pada tubuh korban. Di antaranya patah pada lengan kanan, luka lebam di bagian perut, pipi kanan, dan juga pada mata kiri,” jelas kanit.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan kekerasan tersebut lantaran kesal karena anaknya terus menangis, sementara istrinya pergi ke rumah orang tuanya.
Diduga pikirannya kalut dan emosinya tidak terkendali.
Tak berhenti di situ, diduga tersangka juga diliputi rasa cemburu dan kecurigaan bahwa bayi tersebut bukan anak kandungnya.
Dalam kondisi marah, Ro diduga memukul perut bayi dan menampar wajahnya hingga mengeluarkan darah dari mulut.
Selain itu, ditemukan pula memar pada beberapa bagian tubuh korban, termasuk tangan kanan yang diketahui patah akibat diremas atau dicengkeram.
"Penganiayaan itu dilakukan pada Jumat malam (7/11/2025). Usai kejadian, bayi H mengalami demam tinggi hingga akhirnya meninggal dunia pada Minggu (9/11/2025) dan baru disampaikan ke keluarganya Senin dini hari," lanjut Kanit.
Menurut Kanit PPA, tersangka dikenal memiliki emosi yang labil. Saat kejadian, istrinya menghindar dan memilih pulang ke Curup untuk mengamankan diri.
Apalagi, istrinya saat itu sempat juga mengalami aksi kekerasan berupa pemukulan di bagian wajah hingga terluka di bagian mulut.
Atas perbuatannya, tersangka Ro dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata kanit.
Baca juga: Oknum TNI Aniaya dan Tembak Warga hingga Tewas, Sertu S Anggota Kodim Jayawijaya Ditahan
Takut Diamuk Warga
Setelah sempat membuat heboh, pihak kepolisian akhirnya menahan sang ayah.
Ro ditahan setelah pihak keluarga menyerahkannya ke Polres Rejang Lebong pada Senin (10/11/2025) petang karena takut Ro diamuk warga.
Bayi berinisial H ditemukan dengan kondisi tubuh penuh lebam dan tangan diduga patah.
Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Bayi malang tersebut diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, Ro (40).
Kejadian itu telah dilaporkan dan kini dalam penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, mengatakan laporan tersebut saat ini masih ditindaklanjuti.
Dugaan kasus KDRT itu dilaporkan oleh istri terlapor, Ul (34). Hingga kini, penyebab pasti kematian bayi tersebut masih belum diketahui.
Sedangkan sang istri mengalami luka di bagian bibir akibat dipukul.
"Benar, masih proses penyelidikan oleh Unit PPA. Terkait penyebab kematian bayinya, masih belum diketahui," jelas Sinar.
Sinar menambahkan, pihak kepolisian tengah mencari saksi dan mengumpulkan bukti petunjuk lainnya.
Sementara itu, terduga pelaku KDRT telah diamankan di Polres Rejang Lebong dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Untuk terduga pelaku atau terlapornya, sudah diamankan, diserahkan pihak keluarganya," tutup Sinar.
Baca juga: Lettu Ahmad Faisal Komandan Kompi Didakwa Biarkan Anak Buah Aniaya Prada Lucky hingga Tewas
Sosok Pelaku
Ironisnya, Ro dikenal sebagai sosok pendiam dan baik oleh warga sekitar.
Tak pernah sekalipun warga mendengar adanya keributan atau masalah di rumah tangganya.
Karena itu, kabar bahwa ia diduga menganiaya anaknya sendiri hingga meninggal dunia benar-benar mengejutkan warga desa.
Kepala Desa Sinar Gunung, Firman, mengatakan keluarga tersebut selama ini dikenal tertutup namun hidup rukun dan tidak pernah menimbulkan masalah di lingkungan.
Bahkan, terduga pelaku merupakan orang yang selama ini baik.
“Selama ini orangnya pendiam, ramah dan terlihat baik. Tidak pernah ada masalah, jadi kami semua kaget waktu dengar kabar ini,” ungkap Firman kepada TribunBengkulu.com pada Rabu (12/11/2025).
Peristiwa itu membuat warga geger, terutama setelah beredar kabar bahwa bayi tersebut meninggal akibat dugaan KDRT.
Firman menduga, pelaku terbawa emosi sehingga tak dapat mengontrol perbuatannya.
“Kejadiannya benar-benar mengejutkan. Saat tahu bayinya meninggal, warga langsung heboh. Apalagi setelah muncul dugaan ada kekerasan,” tambahnya.
Salah satu warga yang namanya enggan disebutkan mengaku tidak pernah mendengar adanya pertengkaran dari rumah keluarga itu.
Ia baru mengetahui kejadian tersebut setelah informasi menyebar lewat media sosial dan warga lainnya.
“Kami tahunya setelah ramai dibahas di dusun, Pak. Sebelumnya tidak pernah dengar mereka ribut atau bertengkar. Selama ini suaminya kelihatan baik dan ramah,” kata sumber.
Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami dugaan KDRT yang menyebabkan kematian bayi tersebut.
Beberapa saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap kronologi pasti kejadian.
Baca juga: Dua Wanita Uzbekistan Jadi PSK Online di Jakarta Barat, Pasang Tarif Rp 15 Juta Sekali Kencan
Baca juga: VIDEO - HRD dan Kementerian PU Tinjau Abrasi Krueng Batee Iliek
Baca juga: Kendalikan Harga Pangan, Dinas Pangan Aceh Luncurkan SI-GABAH
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com
| Sosok Junaido, Pelaku Pembunuhan Bripka Laode Abdul Salman, PNS TNI Sekaligus Paman Korban |
|
|---|
| Dede Ruskandi Tewas Ditusuk Adik Ipar di Sumedang, Korban Sempat Ancam Bunuh Istri |
|
|---|
| Curhat Helwa Bachmid Menderita Jadi Istri Habib Bahar: Kamu Butuh Aku Disaat Kamu Ingin. . . |
|
|---|
| Detik-detik Bripka Laode Abdul Salman Polisi di Kendari Tewas Ditikam ASN Korem, Pelaku Paman Korban |
|
|---|
| Hakim Aceh Timur Vonis Penembak Rumah Anggota Polisi 40 Bulan Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bayi-malang-mengalami-kekerasan-dari-ayah-kandungnya-hingga-meninggal-dunia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.