3 Pelaku Pembakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan Ditangkap, Satu Orang Sopir Korban

Seorang pelaku yang diamankan berinisial AS, yang tak lain adalah sopir pribadi Khamozaro Waruwu  yang bekerja sejak 2021. 

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi Damkar Medan
Rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruhu di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Madan Selayang, Kota Medan, terbakar pada Selasa (3/11/2025). 

Kebakaran baru bisa dipadamkan pada pukul 11.18 WIB.

Muncul dugaan, kebakaran rumah tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Khamozaro Waruwu.

 

Khamozaro Tak Gentar 

Menyikapi hal tersebut, Khamozaro Waruwu, menegaskan, dirinya tidak akan mundur meskipun rumahnya terbakar

"Sama pimpinan di kantor saya bilang, saya tak pernah mundur dalam menjalani tugas dengan segala tantangan," kata Khamozaro Selasa malam.

Khamozaro pun menganggap peristiwa kebakaran yang menimpa keluarganya sebagai sebuah tantangan.

"Ini adalah sebuah tantangan dan Tuhan pakai agar kami lebih kuat lagi. Hidup ini hanya sebentar, tetapi hidup kita harus berarti, itu jauh lebih penting," katanya.

 

Kerap Ditelepon Nomor Tak Dikenal

Khamozaro Waruwu mengaku kerap mendapatkan telepon dari nomor nomor tidak dikenal. 

Terlebih ketika dirinya menjadi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang terdakwa korupsi proyek jalan Sumut yang menyeret Topan Ginting.

Sidang korupsi tersebut mulai bergulir sejak September 2025.

"Cuman sering kali mendapatkan telepon, lalu dimatikan, hanya itu saja. (Tidak ada pengancam) cuman itu sering (telfon) lalu diangkat dimatikan," kata Khamozaro.

"Tapi karena saya sudah sering menangani perkara yang besar, yang menarik perhatian saya kira sangat biasa. Kalau ancaman tidak ada," ujarnya.

Khamozaro menjadi sorotan karena ketegasannya saat memimpin sidang korupsi jalan di Sumut

Dalam sidang, Khamozaro sempat meminta agar Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sebagai saksi karena pembangunan jalan yang dikorupsi hasil pergeseran anggaran Gubernur.

Selain itu, Khamozaro juga memerintahkan agar diterbitkannya surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga, yang dianggap berbohong dalam persidangan. 

Dalam perkara ini, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang memberikan berjumlah Rp 4,04 miliar kepada pejabat, antara lain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.

Keduanya menjanjikan uang commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak pembangunan jalan Provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara senilai Rp 231 miliar. 

Mereka juga memberi uang suap kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sebesar 1 persen dari nilai kontrak.

Untuk terdakwa Kirun dan Reyhan, tuntutan terhadap keduanya akan dibacakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/11/2025) ini.

KPK menjerat lima orang sebagai tersangka dari hasil OTT di Sumut pada Kamis, 26 Juni 2025.

Adapun lima tersangka tersebut di antaranya:

1. Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP)

2. PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto (HEL)

3. Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RAS)

4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG)

5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN)

Kasus ini terkait dugaan suap dalam pengaturan e-catalog untuk proyek-proyek pembangunan dan preservasi jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Total nilai proyek dalam perkara ini setidaknya mencapai Rp 231,8 miliar.

Topan dan Rasuli diduga berperan sebagai pihak penerima suap terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut sedangkan Heliyanto diduga berperan sebagai pihak penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Akhirun dan Rayhan berperan sebagai pemberi suap.

Baca juga: Banjir Rendam Beutong Aceh Selatan, Babinsa Koramil Bakongan Sigap Bantu Warga

Baca juga: Amien Rais dan Menantunya Digugat Rp 24 Miliar oleh 34 Kader Partai Ummat, Bakal Gugat Balik

Baca juga: Nagan Canangkan Zona Integritas, Bupati TRK Minta ASN Profesional dalam Pelayanan Publik

Sebagian tayang di TribunMedan

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved