Minggu, 3 Mei 2026

Kupi Beungoh

Pak Presiden: Jika Ini Bukan Bencana Nasional, Lalu Apa?

Di penghujung 2025 ini, Sumatera memantulkan cermin paling jujur tentang bagaimana negara hadir atau justru absen di saat genting

Tayang:
Editor: Zaenal
Serambinews.com/HO
Dosen Tetap pada Program Studi Magister Keuangan Islam Terapan, Politeknik Negeri Lhokseumawe; Peneliti Sosial–Kemasyarakatan; Pembina Yayasan Generasi Cahaya Peradaban. 

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tidak memberi ruang tafsir yang abu-abu.

Pasal 7 secara eksplisit menyebutkan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab ketika bencana berdampak luas, menimbulkan korban besar, dan mengganggu fungsi sosial-ekonomi masyarakat secara signifikan.

Penetapan status Bencana Nasional bukan simbol politik. Ia adalah instrumen kebijakan yang membuka mobilisasi anggaran nasional secara cepat, pengerahan personel lintas kementerian dan lembaga, penyederhanaan prosedur logistik, serta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Tanpa status ini, negara bekerja dengan rem tangan tertarik, sementara korban terus berjatuhan.

Ketika Prosedur Menjadi Tembok Kemanusiaan

Dalam bencana besar, waktu adalah nyawa.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa peluang selamat korban menurun drastis setelah 72 jam pertama. 

Namun, sejumlah bantuan internasional dan diaspora termasuk lebih dari 500 ton logistik dilaporkan tertahan karena belum adanya dasar administratif untuk membuka akses bantuan asing secara penuh.

Menunda keputusan berarti memperpanjang penderitaan. Menunda keputusan berarti memperbesar risiko kematian dan wabah penyakit.

Dalam situasi seperti ini, prosedur yang kaku bukan lagi kehati-hatian; ia dapat berubah menjadi ketidakadilan.

Ketika Dunia Lebih Cepat Mengulurkan Tangan

Ironisnya, ketika negara masih ragu, dunia justru bergerak lebih cepat.

Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Australia, negara-negara Timur Tengah, serta lembaga internasional seperti IFRC dan UNICEF telah menyatakan kesiapan membantu.

Dunia mengetuk pintu dengan niat menyelamatkan nyawa, sementara pintu itu belum sepenuhnya dibuka.

Di pengungsian, suara rakyat terdengar jernih: ini bukan saatnya menjaga gengsi; ini saatnya menyelamatkan manusia.

Dalam tragedi sebesar ini, menolak atau menunda bantuan bukan soal kedaulatan, melainkan soal kemanusiaan.

Kerugian Triliunan dan Ancaman Puluhan Tahun

Mengacu pada pola bencana besar sebelumnya serta estimasi BNPB, Bank Dunia, dan ADB, total kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp46–62 triliun, dengan potensi melampaui Rp70 triliun jika pemulihan berjalan lambat, setara sekitar 0,25 persen PDB Indonesia.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved