Jumat, 5 Juni 2026

Pojok Humam Hamid

Surat Terbuka kepada Gubernur Aceh dan 18 Kepala Daerah Tingkat II Terdampak Bencana

saya menulis surat terbuka ini untuk menyampaikan perhatian mendalam atas kondisi Aceh pasca Siklon Senyar25 yang melanda pada akhir 2025

Tayang:
Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/Handover
Prof. Dr. Ir. Ahmad Humam Hamid, MA, Guru Besar Unsyiah Banda Aceh. 

Di fase ini, pemerintah pusat dan daerah memiliki legitimasi untuk bertindak cepat, fleksibel, dan lintas sektor. 

Dalam konteks fase darurat, pemerintah memiliki fleksibilitas anggaran yang memungkinkan realokasi dana secara cepat, tanpa harus menunggu proses panjang yang biasanya terjadi di masa normal. 

Selain itu, prosedur administrasi disederhanakan sehingga bantuan dapat segera sampai ke tangan masyarakat terdampak. 

Seluruh keputusan diambil berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan, bukan sekadar asumsi administratif, sehingga intervensi menjadi tepat sasaran dan efektif.

Baca juga: Prabowo, Huntara, Puasa, dan “Bek Beurangkaho”: The Last Window of Opportunity

Darurat bukan sekadar label waktu; ia adalah kerangka kebijakan strategis. 

Ketika fase ini dicabut terlalu dini, seluruh mekanisme efektif untuk mengatasi krisis hilang, dan pemerintah daerah kembali ke prosedur birokrasi normal yang lambat dan kaku. 

Jika pencabutan dilakukan sebelum seluruh indikator krusial terpenuhi, konsekuensinya akan terlihat dalam bentuk ketertinggalan pemulihan, keterbatasan rehabilitasi, rekonstruksi tertunda, dan potensi meningkatnya konflik sosial-ekonomi.

Pahami Indikator Pengakhiran Tanggap Darurat

Indikator pengakhiran tanggap darurat harus dipatuhi tanpa kompromi. 

Indikator ini bersifat objektif, terukur, dan harus diverifikasi secara faktual di lapangan, bukan sekadar diklaim secara administratif. 

Seluruh akses fisik ke wilayah terdampak harus terbuka dan fungsional, sehingga tidak ada kantong pemukiman yang terisolasi. 

Seluruh pengungsi harus terdokumentasi, diverifikasi, dan diakui secara resmi, karena tanpa data yang valid, prioritas distribusi bantuan akan salah sasaran dan pemulihan menjadi timpang. 

Distribusi bantuan logistik dan layanan dasar harus berjalan merata dan tepat sasaran, termasuk kebutuhan pokok, obat-obatan, air bersih, dan fasilitas kesehatan darurat. 

Lumpur yang menutupi rumah, pemukiman, sawah, serta sebagian pertanian darat harus dibersihkan secara memadai agar masyarakat dapat mulai memulihkan mata pencaharian mereka. 

Aktivitas dasar masyarakat, termasuk akses ke lahan pertanian, perikanan, dan perdagangan lokal, harus dimulai sebelum fase pemulihan resmi dibuka.

Baca juga: Jusuf Kalla dan Aceh: Tsunami II, Negara yang Lamban, dan Ilusi Kedaulatan

Fokus utama saat ini adalah menuntaskan fase darurat secara tuntas dengan membersihkan lumpur di jaringan infrastruktur jalan kawasan pemukiman dan sentra produksi pedesaan, sekolah, rumah ibadah, pusat pelayanan kesehatan, sekolahan, dan fasilitas umum lainnya. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved