Opini
Ramadhan dan Ujian Mayoritas: Toleransi sebagai Integritas Syariat
Dalam sejarah, Nabi Muhammad SAW membangun Madinah sebagai masyarakat multikomunitas melalui Piagam Madinah.
Oleh: M. Shabri Abd. Majid*)
Ramadhan selalu datang dengan gema kepedulian. Masjid penuh. Zakat meningkat. Sedekah melimpah.
Meja-meja iftar dibentangkan. Angka-angka kedermawanan melonjak, dan spiritualitas terasa menguat di ruang publik. Secara lahiriah, masyarakat tampak semakin religius.
Namun ada satu pertanyaan yang lebih sunyi, tetapi jauh lebih menentukan: ketika mayoritas semakin kuat secara identitas, apakah ia juga semakin adil terhadap yang kecil jumlahnya?
Di Aceh, pertanyaan ini menjadi lebih tajam. Dengan 98,88 persen penduduk Muslim dari sekitar 5,49 juta jiwa, dan hanya sekitar 0,12 persen non-Muslim—sekitar 6.500 orang—Aceh bukan sekadar wilayah mayoritas Islam.
Ia adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang memformalkan syariat dalam struktur hukum publik. Karena itu, setiap kebijakan, setiap praktik sosial, setiap gesekan lintas iman, akan dibaca sebagai wajah Islam itu sendiri.
Di sinilah letak ujian yang sesungguhnya. Syariat tidak diuji ketika mayoritas nyaman. Ia diuji ketika minoritas merasa aman.
Ramadhan, bulan turunnya Al-Qur’an, bukan hanya ruang ibadah individual. Ia adalah momentum evaluasi kolektif: apakah nilai yang dibaca dalam tadarus telah menjelma menjadi etika sosial?
Apakah puasa yang melatih pengendalian diri juga menahan ego mayoritas? Jika Islam adalah rahmatan lil ‘alamin, maka rahmat itu pertama-tama harus dirasakan oleh mereka yang paling sedikit jumlahnya.
Toleransi Mayoritas yang Beradab
Al-Qur’an menegaskan prinsip mendasar: “Tidak ada paksaan dalam agama” (QS. Al-Baqarah: 256). Ayat ini bukan sekadar pernyataan normatif, tetapi fondasi teologis kebebasan beragama.
Iman yang lahir dari tekanan bukanlah iman; ia hanya kepatuhan semu. Islam memang tegas dalam akidahnya. “Sesungguhnya agama di sisi Allah adalah Islam” (QS. Ali Imran: 19).
Tetapi ketegasan akidah tidak pernah berarti legitimasi pemaksaan sosial. Dalam ruang publik, Al-Qur’an memerintahkan dialog dengan hikmah (QS. An-Nahl: 125), pengakuan ko-eksistensi (QS. Al-Kafirun: 6), dan perlakuan adil terhadap mereka yang hidup damai (QS. Al-Mumtahanah: 8).
Yang sering luput dipahami adalah bahwa toleransi dalam Islam bukanlah relativisme teologis. Ia tidak menghapus klaim kebenaran.
Ia tidak mencampuradukkan akidah. Toleransi adalah etika sosial mayoritas terhadap yang berbeda. Ia adalah disiplin moral untuk tidak menyalahgunakan kekuatan jumlah.
Dalam sejarah, Nabi Muhammad SAW membangun Madinah sebagai masyarakat multikomunitas melalui Piagam Madinah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Shabri-Abd-Majid-Mengulas-Tentang-Nasib-Gajah-Aceh.jpg)